Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
LPSK
Agus Condro Pindah Penjara
Wednesday 03 Aug 2011 15:03:43
 

Istimewa
 
*Minta Segera Revisi UU LPSK

JAKARTA-Terpidana perkara korupsi penerima cek perjalanan (traveller cheque/TC) terkait terpilihanya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2004. Agus Condro Prayitno dipastikan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Alas Roban, Jawa Tengah. Hal ini merupakan keinginannya, agar bisa lebih dekat dengan keluarganya.

"Anak saya serta kerabat saya, bisa jalan kaki kalau mau menjenguk saya di dalam penjara. Jaraknya hanya 600 meter dari rumah keluarga ke Lapas Alas Roban," tutur Agus kepada wartawan, saat meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (3/8).

Sebelumnya, Agus akan menjalani masa pidana di LP Cipinang, Jakarta.Berdasarkan pertimbangan keluarga sekaligus peran Agus sebagai justice collaborator, pemerintah meloloskan permintaan Agus dan keluarga untuk dieksekusi ke LP Alas Roban. Agus juga dipisahkan dari tahanan kasus cek perjalanan lainnya dengan alasan keamanan dan keselamatan.

Agus yang didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya, menambahkan, dirinya sudah ikhlas dengan vonis satu tahun tiga bulan tersebut. Dia pun berharap adanya perubahan UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Revisi UU tersebut merupakan pintu masuk banyaknya pelapor pelaku (participant whistleblower) seperti dirinya di masa datang. "Saya yakin akan semakin banyak yang melaporkan praktik korupsi sejak awal, jika ada jaminan dirinya tidak ditahan atau dijadikan tersangka," ujar dia.

Sementara kuasa hukum Agus, Firman Wijaya mengatakan, sesuai aturan remisi, Agus diperkirakan akan keluar lebih cepat. Saat dipindahkan, Agus turut didampingi anggota LPSK Basuki serta JPU Muhammad Roem. Agus diperkirakan akan tiba di LP Alas Roban pada Kamis (4/8) dini hari nanti.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > LPSK
 
  LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
  LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
  LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
  DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2