*Minta Segera Revisi UU LPSK
JAKARTA-Terpidana perkara korupsi penerima cek perjalanan (traveller cheque/TC) terkait terpilihanya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2004. Agus Condro Prayitno dipastikan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Alas Roban, Jawa Tengah. Hal ini merupakan keinginannya, agar bisa lebih dekat dengan keluarganya.
"Anak saya serta kerabat saya, bisa jalan kaki kalau mau menjenguk saya di dalam penjara. Jaraknya hanya 600 meter dari rumah keluarga ke Lapas Alas Roban," tutur Agus kepada wartawan, saat meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (3/8).
Sebelumnya, Agus akan menjalani masa pidana di LP Cipinang, Jakarta.Berdasarkan pertimbangan keluarga sekaligus peran Agus sebagai justice collaborator, pemerintah meloloskan permintaan Agus dan keluarga untuk dieksekusi ke LP Alas Roban. Agus juga dipisahkan dari tahanan kasus cek perjalanan lainnya dengan alasan keamanan dan keselamatan.
Agus yang didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya, menambahkan, dirinya sudah ikhlas dengan vonis satu tahun tiga bulan tersebut. Dia pun berharap adanya perubahan UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Revisi UU tersebut merupakan pintu masuk banyaknya pelapor pelaku (participant whistleblower) seperti dirinya di masa datang. "Saya yakin akan semakin banyak yang melaporkan praktik korupsi sejak awal, jika ada jaminan dirinya tidak ditahan atau dijadikan tersangka," ujar dia.
Sementara kuasa hukum Agus, Firman Wijaya mengatakan, sesuai aturan remisi, Agus diperkirakan akan keluar lebih cepat. Saat dipindahkan, Agus turut didampingi anggota LPSK Basuki serta JPU Muhammad Roem. Agus diperkirakan akan tiba di LP Alas Roban pada Kamis (4/8) dini hari nanti.(dbs/bie)
|