JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan potensi kerugian negara Rp49,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sebuah perusahaan yang ditunjuk BGN untuk melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal.
"Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah tadi Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal," kata Wana Alamsyah, kepala divisi hukum dan investigasi ICW, Kamis (7/5).
Wana yang berbicara di Gedung KPK, Jakarta, ... Baca Selengkapnya. |