| Lingkungan |
|
Walhi Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI | 2026-08-05 10:51:48 |
 |
MEDAN, Berita HUKUM - Pada hari rabu tanggal 22 Juli 2026 Pengadilan Negeri Medan membacakan putusan sela dalam gugatan intervensi WALHI dalam perkara perdata lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan Hidup dan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).
Dalam Putusan Sela tersebut Majelis Hakim menyatakan WALHI memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut, namun Majelis Hakim menyatakan bahwa WALHI tidak bisa ikut serta dalam pokok perkara gugatan antara Kementerian LH dan PT TPL karena objek perkara dan konsep pemulihan yang berbeda.
"Putusan tersebut menggambarkan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan hubungan kausalitas ... Baca Selengkapnya. |
|
|
|
|