Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
  Lingkungan
Tambang Ilegal
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua | 2026-05-26 11:03:01
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal China ditangkap oleh Bareskrim Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keempat WNA itu diduga terlibat tambang ilegal di kawasan hutan Papua.

Penindakan itu dilakukan pada Jum'at hingga Selasa, 22-26 Mei 2026, di wilayah hukum Polda Papua. Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam proses penangkapan dan penahanan para tersangka.

"Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam
... .
 Index Lingkungan >>
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Media Asing Soroti Langkah Indonesia Cabut 22 Izin Kehutanan Usai Banjir Sumatera

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dari Produksi Kikil di Cisalak Pasar Kota Depok

Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut

ads
 
ads2
 
 
ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2