Peradilan |
|
Mahkamah Agung RI Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah | 2025-10-18 07:00:42 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan, sebelum PT Blue Bird "Go Public", Purnomo sebagai direktur PT Blue Bird Taxi menggugat sesama direktur, yaitu Mintarsih melalui perkara 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Gugatan dilakukan atas nama PT Blue Bird Taxi.
"Sebelum menggugat saya, sesama direktur, namun tidak ada persetujuan lewat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), PT Blue Bird Taxi, sehingga pengadilan ini bisa dibilang "Peradilan Sesat". Meskipun gugatannya juga penuh keanehan, nyatanya gugatan tetap berlanjut hingga Mahkamah Agung," ujar Mintarsih kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jum'at (17/10/2025).
Bahkan ... Baca Selengkapnya. |
|
|
|
|