Kriminal |
|
Destructive Fishing Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar | 2025-04-26 19:43:21 |
 |
Berita HUKUM, Jakarta - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025. Operasi yang berlangsung selama 60 hari, sejak 24 Februari hingga 24 Maret 2025 ini, menjerat 101 tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 49 miliar.
Kegiatan ini merupakan wujud konkret Polri dalam mendukung program ekonomi biru yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto, sejalan dengan Asta Cita ke-2, yaitu mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang selaras dan berkelanjutan.
"Penindakan ini bukan ... Baca Selengkapnya. |
|
|
|
|