JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal - KITAS dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk warga negara asing (WNA). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara serta memeriksa intensif Silmy Karim dan tujuh belas orang lainnya yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 8 orang (termasuk Silmy Karim) sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan," kata jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/6).
Adapun tujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selain Silmy Karim, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024 - 2025 Saffar Godam, Ronald Amran Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi (KaKanim) Jakarta Pusat periode 2024 - 2025 dan KaKanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025 - 2026), dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra. Selanjutnya, Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi), Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS) dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).
Terhadap delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B Undang-undang Tipikor.
Disebut Terima Jatah Rp 100 Juta tiap pekan
KPK mengungkapkan Wamen Imipas Silmy Karim diduga menerima jatah Rp 100 juta tiap pekan dari hasil pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Saudara SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," beber Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto.
Saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, ungkap Setyo, Silmy Karim meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra. Menindaklanjuti permintaan itu, Jaya Saputra memerintahkan anak buahnya kepala sub direktorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra dari WNA yang mengurus izin tinggal.
Staf di Subdit Izin tinggal Gusti kemudian menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau WNA. Sepanjang periode 2022 - 2026, para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan tiap hari Jum'at, termasuk Silmy Karim menerima jatah Rp 100 juta tiap pekan.
Sebagai informasi, Silmy Karim telah dicopot jabatannya sebagai Wamen Imipas oleh Presiden RI Prabowo Subianto.(*/bh/amp) |