Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
MPR RI
Zulkifli Hasan: Tidak Mudah Mengubah Konstitusi
2016-03-14 19:27:23
 

Ketua MPR DR (HC) Zulkifli Hasan, SE., MM. membuka acara Workshop Ketatanegaraan.(Foto: Istimewa)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Ketua MPR DR (HC) Zulkifli Hasan, SE., MM. membuka acaraWorkshop Ketatanegaraan dengan tema: Penguatan Kelembagaan MPR RI, Perencanaan Pembangunan Nasional dengan model GBHN, Materi dan Ketetapan Hukum MPRS/MPRyang diselenggarakan pada hari Jum'at (11/3) lalu, di Hotel Clarion Makassar,

Acara ini diselenggarakan atas kerjasama MPR RI denganUniversitas Negeri Makassar dan dihadiri sejumlah anggota MPR RI yaitu Ruhut Sitompul (Fraksi Demokrat), Azakin Solthan (Fraksi Gerindra), TB. Soenmanjaya (Fraksi PKS), Amran (Fraksi PAN) serta para Dosen Hukum Tatanegara dan para Guru PKnserta beberapa kalangan ikut dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya Zulkifli Hasan menegaskan bahwa MPR tidak mudah mengubah konstitusi. Meski hampir semua parpol sepakat haluan negara itu penting, tapi tidak bisa begitu saja dilaksanakan oleh MPR.

"Kalau menyangkut konstitusi, kita harus bicarakan bersama-sama. Ini milik bangsa Indonesia. Maka harus diperluas ownership-nya," ujar Zulkifli.

MPR RI sudah membuat keputusan melalui rapat gabungansebuah rapat untuk mengambil putusan tertinggi setelah rapat paripurna karena ini menyangkut konstitusi maka rakyat harus tahu. Untuk itu, rapat memutuskan, melakukan tahapan-tahapan.

"Kalau dulu, semangat mengubah konstitusi sampai empat tahap, nah sekarang kita harus lebih hati-hati," ujar Zulkifli Hasan seraya menjelaskan tahapan-tahapan yang dimaksud.

Karena ini masalah haluan negara maka terlebih dulu akan didiskusikan dengan 50 perguruan tinggi di Indonesia. Tujuannya untuk mendapatkan masukan apakah haluan negara memang perlu. Kalau perlu haluan negara model apa? Selanjutnya MPR juga akan mengajak bicara para pakar hukum tata negara, ormas-ormas serta para ahli.

Setelah itu, lanjut Zulkifli, akan ada diskusi, workshop, seminar, public hearing, dan terakhir kita akan tanya kepada rakyat. "Nanti kalau sudah ada keputusan: kita perlu haluan negara berikut isinya, baru kita lanjutkan dengan partai politik untuk melakukan tahapan selanjutnya".

Mengingat bahwa ini masalah haluan negara, jangan dikaitkan dengan sistem presidensiil atau parlementer. Sebab ada ketakutan Indonesia akan bergeser kembali ke sistem parlementer. "Ini hanya bagaimana Indonesia memiliki visi haluan negara," sedangkan presiden tetap dipilih oleh rakyat.

Haluan negara yang dimaksud adalah haluan negara yang bukan hanya menyangkut politik dan keamanan, kebijakan ekonomi, melainkan juga sosial budaya, dan wawasan kebangsaan, ujar Zulkifli menutup sambutannya.(mpr/bh/sya)




 
   Berita Terkait > MPR RI
 
  Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat Kepada DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad
  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung BI Terbitkan Rupiah Digital
  Pemotongan Anggaran MPR,Terkesan Upaya Systematis Mendegradasi Peran MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara
  Ahmad Basarah: Tidak Ada Kesepakatan Pimpinan MPR Minta Sri Mulyani Dipecat
  Bamsoet PPHN Tampung Seluruh Aspirasi Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2