Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra: Saya Harus Ingatkan Prabowo, Dia Jangan Coba-coba Langgar Konstitusi
Tuesday 27 May 2014 04:16:30
 

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., gelar Datuk Maharajo Palinduang.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tidak setuju dengan jabatan menteri senior atau menteri utama.

Menurut pakar Hukum Tata Negara itu, posisi menteri senior atau menteri utama yang dijanjikan Prabowo Subianto kepada Aburizal Bakrie bertentangan dengan konstitusi.

’’Jabatan menteri senior atau menteri utama itu belum pernah ada sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia,’’ kata Yusril Ihza Mahendra kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya capres Partai Gerindra, Prabowo Subianto menawari jabatan menteri utama kepada Aburizal Bakrie. Jabatan itu dijanjikan karena Partai Golkar mendukung duet Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

“Saya ingin ada menteri senior, menteri utama yang akan bertindak secara profesional mempercepat pembangunan. Alhamdulillah Pak Aburizal Bakrie bersedia. Jadi, dengan menteri utama saya merasa sangat terbantu dan saya menjadi sangat optimis,” kata Prabowo di kediaman Ical, Jakarta, Senin (19/5).

Yusril Ihza Mahendra selanjutnya mengatakan, jabatan menteri senior atau menteri utama bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Republik ini menganut sistem pemerintahan presidensial, sehingga tak mengenal jabatan menteri utama yang setingkat dengan perdana menteri.

“Sebagai akademisi tata negara, saya mengingatkan sejak awal. Jangan ada calon presiden, yang baru mau jadi calon saja sudah menginjak-injak Undang-Undang Dasar, itu tidak baik bagi bangsa ini,” warning Ketua Majelis Syuro PBB itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Sikap Anda tegas menolak, tapi PBB mendukung Gerindra?
Saya nggak peduli PPB mendukung atau tidak mendukung. Saya bicara atas nama pribadi sebagai akademisi, siapapun akan saya hadapi. Jangankan calon presiden, presiden pun akan saya lawan bila melanggar konstitusi. Itu sikap saya.

PBB memang memberikan dukungan terhadap Prabwo-Hatta. Tapi, sebagai seorang akademisi saya tidak bisa tutup mata saat melihat sebuah kesalahan.

Saya harus mengingatkan Prabowo sejak awal, sebagai calon presiden dia jangan coba-coba menginjak-injak atau melanggar konstitusi.

Berarti tidak ada ruang membentuk menteri utama dalam konstitusi Indonesia?
Tidak ada. Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengatur tentang kementerian negara dan menyebutkan bahwa menteri-menteri itu menangani sebagian tugas pemerintahan.

Menteri-menteri adalah pembantu presiden, diangkat dan diberhentikan oleh presiden, selanjutnya itu diatur dalam undang-undang. Saat ini, ada Undang-undang Kementerian Negara yang mengatur apa saja kementerian yang ada.

Jika ingin diubah atau ditambah, maka undang-undang itu harus diubah melalui persetujuan DPR. Tapi kalau hanya mengubah nomenklatur, presiden cukup memberitahu kepada DPR.

Misalnya, Kementerian Daerah Tertinggal diganti menjadi Kementerian Daerah Miskin Di Perbatasan, itu cukup memberitahukan kepada DPR. Tapi, kalau mengubah struktur kementerian negara atau menciptakan kementerian baru, ya harus mengubah undang-undang.

Setelah Undang-undang Kementerian Negara diubah, jabatan menteri utama bisa direalisasikan?
Sistem pemerintahan kita adalah presidensial. Kita tidak mengenal jabatan menteri utama yang jabatannya setingkat dengan perdana menteri.

Kalau seperti itu, presidennya adalah orang yang tidak memegang kekuasaan di pemerintahan, seperti Presiden Singapura. Di negara tersebut yang menjalankan pemerintahan adalah Perdana Menteri dan Presidennya disebut sebagai Presiden Konstitusional.

Saya kira, tidak mungkin Prabowo mau menjadi presiden konstitusional. Untuk apa dia mau capek-capek kalau hanya mau jadi Presiden Konstitusional. Presiden Konstitusional biasanya diangkat parlemen karena jabatan itu nggak terlalu penting. Itu jabatan yang bersifat seremonial, presiden hanya sebagai simbol.

Bukankah presiden dan perdana menteri bisa membagi tugas?
Memang ada negara yang punya presiden dan perdana menteri yang keduanya punya kekuasaan. Misalnya Mesir, Prancis, atau Pakistan.

Presidennya punya kewenangan yang cukup penting. Sehari-hari pemerintahannya dijalankan oleh kabinet, dipimpin oleh seorang perdana menteri.

Berarti UUD 1945 harus diamandemen dulu?
Ya. UUD 1945 harus diubah terlebih dahulu. Kemudian, Undang-undang Kementerian Negara juga harus diubah. Kalau hanya penyebutan Menteri Utama seperti Menteri Senior Lee Kuan Yew di Singapura, ya bisa saja. Tapi, kalau jabatan Menteri Utama itu setingkat dengan Perdana Menteri, ya nggak ada.

Oh ya, apa kesepakan PBB dengan Gerindra?
Saya tidak tahu. Itu bukan urusan Majelis Syuro. Praktek politik merupakan kewenangan DPP. Saya tidak mau ikut campur terlalu banyak.(rmol/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2