Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejari Samarinda
Yusradiansya Terdakwa Korupsi KTM, Rabu Menghadapi Sidang Tuntutan JPU
Saturday 12 Jan 2013 19:45:43
 

Yusradiansya, terdakwa kasus KTM di jadwalkan Rabu (16/1) menghadapi sidang tuntun JPU.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kaveling Tanah Matang (KTM) Perumahan Korpri tahap IV yang menjeratnya mantan Sekretaris Korpri Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Yusradiansyah sebagai terdakwa rencananya Rabu (16/1)di jadwalkan menghadiri sidang Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Mantan Sekretaris Korpri kota Samarinda Yusradiansyah pada sidang pemeriksaan terdakwa Rabu (9/1) yang lalu dalam keterangannya mengakui mengikuti rapat pembahasan penetapan harga untuk pengadaan KTM Tahap IV yang ada di Sambutan Pelita 7 Samarinda. Namun mengatakan saat itu seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat baru menyetujui harga sementara yakni Rp 145 ribu per meternya.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpim Majelis Hakim I Gede Suarsana didampingi hakim ad hoc Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani, terdakwa mengatakan, "Saya ikut sidang dan semua pihak yang datang baru menyetujui harga sementara yakni Rp 145 ribu per meternya", Jelas Yusradiansya.

Yusradiansya juga dalam keterangannya menjelaskan, kasus ini Korpri tidak pernah terlibat langsung dalam hal pengadaan tanah maupun proses pembangunan. Tugas korpri hanya sebatas melakukan verifikasi data pegawai (PNS) calon penerima rumah bedasarkan syarat, di antaranya pegawai golongan 1 dan 2 serta tidak memiliki rumah tempat tinggal tetap," ujar Yusradiansyah.

Ketika ditanya JPU saat ia menerima berkas dari PT Davindo Jaya Mandiri (DJM) selaku rekanan proyek yang isinya menyatakan pekerjaan selesai kemudian meminta tagihan pembayaran, apakah terdakwa sudah mengecek ke lokasi dan melihat pekerjaan telah apakah telahselesai? Yusra mengaku tidak melihat hasil pekerjaan PT DJM.

"Staf saya mengatakan rumahnya memang ada dan tanahnya juga sudah selesai, makanya bisa dibayarkan. Tugas Korpri itu hanya diminta membayarkan hasil pekerjaan saja karena ada perintah. Jadi ya kita laksanakan", ujar Yusra.

Yusra juga mengatakan ada 3 kali pelaksanaan pembayaran yang melalui rekening Korpri kepada PT. Davindo Jaya Mandiri atas nama David Efendi, saja tidak pernah melihat uangnya kari dari pemkot masuk ke korpri dan langsung ke Davindon terang Dia.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa majelis hakim sepakat bakal melanjutkan sidang pada Rabu (16/1) mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asbach dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Dalam kasus ini Yusradiansya dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi KTM tahap IV yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar, terdakwa dinilai melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi seperti diatur dan diancam dalam dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.

Untuk diketahui proyek KTM Perumahan Korpri pada lahan seluas 400 hektare di Sambutan itu berlangsung 4 tahap (4 kontrak kerja). Dana tahap IV itu dialokasikan dalam APBD Samarinda 2008 sebesar Rp 43,5 miliar. Kemudian proses pencairannya bertahap hingga 2010, sudah terealisasi sekitar Rp 29 miliar, juga sebelumnya Direktur Utama PT. DJM David Efendi di tuntut selama 12 tahun penjara.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2