JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis membenarkan adanya aliran dana untuk Kongres Partai Demokrat di Bandung , Jawa Barat pada 2010 lalu. Unag itu dalam bentuk tunai dengan nilai Rp 30 miliyar, 2 juta dolar AS dan 3 juta dolar AS.
Untuk membawanya diperlukan tiga mobil dan satu mobil polisi untuk mengawal dalam perjalanan ke Bandung. Ketiga mobil tersebut, yakni satu unit mobil boks, satu unit Toyota Fortuner dan Nissan X-trail. "Uang itu saya berikan kepada staf ahli Pak Nazaruddin. Mereka bilang untuk uang kongres Partai," kata Yulianis saat memberikan kesaksian pada sidang terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1).
Menurut dia, tiba di Bandung, uang itu ditaruh di sebuah kamar di lantai IX Hotel Aston. Uang tersebut berasal dari sumbangan PT Permai Group dan sejumlah perusahan di bawahnya. "Rp 30 Miliar dari PT. Permai Grup, dan 2 juta dolar AS dari sumbangan anak perusahaan Permai Grup. Sedangkan yang 3 juta dolar AS dari sumbangan-sumbangan perusahaan rekanan Permai Grup," jelas Yulianis.
Yulianis mengeakui mengetahuinya jumlah tersebut, karena dirinya mendapat perintah dari Nazaruddin untuk menerima dana sumbangan Kongres Partai Demokrat dan mencatat sumbangan secara manual, dan tak menggunakan komputer. “Itu perintah pak Nazaruddin, saya sebagai bawahan hanya mengikuti saja," ujarnya.
Yulianis juga membeberkan Nazaruddin pernah mengalirkan dana hingga mencapai 1,1 juta dolar AS ke DPR, saat mengurus proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI/2011 di Palembang, Jakabaring, Sumatera Selatan.
Rinciannya, lanjut dia, 450 ribu dolar AS pada 30 April 2010, Kemudian,50 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS, dan 400 ribu dolar AS pada hari yang sama. Uang tersebut diantar dengan mengunakan jasa seorang kurir ke DPR. Saat itu, Nazaruddin masih menjadi anggota DPR RI. "Biasanya sopir saya atau Lutfhi, Dadang dan Bari yang mengantar. Pak Nazar minta uang tetapi urusannya lebih banyak ke teman-teman di DPR RI," ungkap Yulianis.
Dede Yusuf
Pada bagian lain, Yulianis mengungkapkan Dede Yusuf ikut dalam pertemuan sejumlah pejabat perusahaan itu di kediaman Nazaruddin di Jakarta pada 18 April 2011. Pengakuan Yulianis ini muncul, ketika Nazaruddin mencecarnya dengan pertanyaan proses ancaman maupun perintah yang dilakukannya terkait PT Permai Grup, termasuk soal perintah mengamankan barang bukti perusahaan, setelah santer kasus Wisma Atlet.
Menurut Yulianis, perintah "bersih-bersih" barang bukti dari Nazar itu justru disampaikan pada Senin (18/4/2011), atau tiga hari sebelum petugas KPK menggeledah kantor PT Permai Grup di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 21 April 2011.
“Saya dipanggil PakNazar ke kediamannya pada Senin malam itu. Di sana Pak Nazar memerintahkan saya menghilangkan jejak operasional PT Grup Permai. Saya juga disuruh Pak Nazar untuk membereskan file-file keuangan, adminitrasi, sampai marketing. Di rumah Pak Nazar itu, saya melihat ada Dede Yusuf, Bu Berta, Doni Tokan, Marlon, Albert, dan Nasir. Bu Bertha datang bersama Dede Yusuf," ungkap saksi.
Dalam kesaksiannya itu, Yulianis juga memastikan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menerima gaji Rp 20 juta per bulan dari PT Permai Group hingga 2009. Gaji itu diberikan, meski Anas dan Nazaruddin tak hadir setiap hari di kantor PT Permai Grup. “Pak Anas dan Pak Nazar masih menerima list gaji sebesar Rp 20 juta," tandasnya.(dbs/spr)
|