Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Walhi
Walhi Pertanyakan Program Palu Green & Clean
Thursday 21 Jul 2011 10:5
 

dokumentasi walhi
 
PALU-Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng), Wilianita Selviana mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Palu dalam menjalankan program Palu Green & Clean. Pasalnya, tingkat pencemaran lingkungan berupa merkuri di Ibu Kota Sulteng itu terbilang tinggi.

Seperti dikutip dalam laman resmi Walhi, Selviana menyatakan, Pemkot Palu membuat program Palu Green & Clean sejak Maret lalu. Pokok bahasan yang hangat dibicarakan, yakni kesempatan mulai dari tentang penertiban tata ruang, penertiban sampah hingga perlindungan hutan sebagai daerah tangkapan air yang selama ini menjadi sumber kehidupan.

Tetapi, Selvi menilai faktanya tak seindah slogan, Sampai saat ini Pemkot Palu tidak mempublikasikan hasil penelitian yang menyimpulkan di Poboya, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, ada sekitar 18 ton Hg merkuri per tahun. Jumlah ini menguap terlepas ke atmosfir melalui pembakaran amalgam.

Ditambah lagi 102 ton Hg per tahun yang terbawa limbah dan terangkut ke dalam tong-tong sianida, di mana materi tercampur dengan bahan kimia kemudian dibuang ke saluran air sebagai senyawa merkuri-sianida yang sangat mudah larut dalam air dan menyebar ke ekosistem.

" Hal ini mengancam warga kota Palu, akibat meningkatnya kadar merkuri di atmosfir. Bahan berbahaya ini bisa mengkontaminasi ke dalam rantai makanan, dan meningkatnya kadar merkuri di dalam air minum. tetapi hal itu tidak membuat Pemkot kota Palu Resah, " tuturnya di Palu, baru-baru ini.

Karena pembiaran Tersebut, bagian dari skenario untuk memuluskan rencana eksplorasi dan eksploitasi PT. Citra Palu Mineral (Bumi Resources, Tbk) yang sejak 10 tahun belakangan terpaksa harus menahan diri untuk mengeruk emas Poboya, karena penolakan masyarakat. Kini, Pemkot Palu sudah memberikan lampu hijau atas Poboya. “Pemerintah setempat tidak serius dengan program Palu Green & Clean,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, program Palu Green & Clean merupakan program kerja Dinas Kebersihan Kota Palu sebagai solusi menanggulangi sampah yang mengunung di wilayah kota tersebut. Total keseluruhan sampah kota perhari 927,546 m3, hanya 75 persen saja yang mampu di angkut Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu. Sedangkan 25 persen tersebar dalam bentuk sampah liar, dan dibuang pada daerah bukan pembuangan pembuangan sampah.(biz)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2