Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
LGBT
Waket MPR: LGBT Bertentangan dengan Pancasila
2017-12-21 12:08:35
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat melakukan Sosialisai Empat Pilar MPR yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, kepada warga Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (17/12) lalu, Wakil Ketua (Waket) MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) memaparkan bahaya keberadaan LGBT (Lesbi, Gay, Bisek, dan Transgender).

HNW mengutip pendapat Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu bahwa LGBT adalah salah satu bentuk proxy war. "LGBT adalah cara musuh untuk melemahkan dan menceraiberaikan Indonesia," ujarnya.

HNW tegas menolak LGBT sebab perilaku tersebut bertentangan dengan Pancasila. Menurut HNW, sesuai Sila I Pancasila, Ketuhanan yang Mahaesa, pastinya semua agama tak ada menerima kehadiran LGBT. "Tak ada agama yang menerima LGBT," paparnya. Dari Sila II, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, perilaku LGBT disebut HNW sebagai perilaku tak beradab. "Masa laki-laki dengan laki-laki," ujarnya. "Makhluk hidup yang lain saja tak ada hubungan yang sejenis," tambahnya. Dari Sila III, Persatuan Indonesia, perilaku LGBT dengan sex bebas kaum sejenis, mereka ingin menceraiberaikan antara laki-laki dan perempuan.

Untuk itu dalam setiap kesempatan bertemu dengan Presiden Joko Widodo, dirinya berharap agar pemerintah membuat aturan yang tegas menolak LGBT.

Ia membandingkan dengan Rusia di bawah pimpinan Presiden Vladimir Putin. Putin membuat undang-undang yang menolak LGBT. "Putin tahu itu bentuk proxy war yang bisa menghancurkan Rusia makanya ia tegas menolak LGBT," paparnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > LGBT
 
  Dianggap Simbol LGBT, MUI Minta Pemerintah Larang Aktor Billkin dan PP Krit ke Jakarta
  HNW Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris
  Pemerintah Dan DPR Harus Segera Mengisi Kekosongan Hukum Terkait LGBT
  Bertentangan dengan Pancasila, DPR Minta Ekspos Perilaku LGBT di Indonesia Dihentikan
  Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis di NTB
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2