SAMARINDA, Berita HUKUM - Alfiani Fanny Kang dan Nina Hariana kedua pasangan remaja yang membuang bayi kandung darah daging mereka akibat hubungan diluar nikah, dengan cara mengubur bayinya di sudut tempat parkir Akademi Farmasi Jl AW Syahrani Samarinda pada Desember 2016 lalu, kedua terdakwa melaksanakan pernikahan mereka di Musholla Kejaksaan Negeri Samarinda untuk meringankan hukumannya.
Akibat perbuatan mereka kedua pasangan yang bukan suami istri ditangkap Tim Ciber Polres Samarinda dan menjadi terdakwa tersebut berkat pengawasan CCTV di kampus yang saat ini keduanya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Dalam sidang yang digelar pada, Rabu (30/5) lalu yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fery Haryanta kepada kedua terdakwa (Alfian Fanny Kan & Nina Haryana) dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto dari Kejari Samarinda bahwa untuk meringankan hukuman disarankan keduanya untuk menikah.
Saran ketua majelis hakim disambut baik oleh kedua terdakwa dan keluarganya yang mengikuti sidang. Dan akhirnya difasilitasi oleh Jaksa Agus, akhirnya kedua terdakwa dapat melangsungkan pernikahan mereka di Musholla Kejaksaan Negeri di Jl. M Yamin Samarinda pada Jumat (3/6) kemarin.
Pantauan pewarta, Alfian Fanny Kang berpakaian resmi serba hitam, kemeja putih, dan peci, sedangkan Nina Hariana dengan pakaian pengantin putih melangsungkan ijab kabul, keduanya menjadi suami istri yang syah di pandu seorang penghulu yang juga turut hadir serta kedua teman dan keluarga terdakwa di musholla Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Sementara, JPU Agus ditanya pewarta usai pernikahan mengatakan, Kejaksaan hanya memfasilitasi proses pernikahan tersebut, para saksi adalah kerabat para terdakwa. "Karena mereka setuju pertimbangan hakim, kami hanya memfasilitasi dan di musholla disini sudah 3 orang yang menikah," ujar Agus.
Setelah dilakukan pernikahan tersebut dan pada sidang pembacaan tuntutan pada, Rabu (14/6) nanti, ada pertimbangan keringanan hukuman keduanya karena sudah resmi menjadi suami-istri, usau melakukan pernikahan kedua terdakwa Alfian-Nina harus kembali ke Rutan menanti agenda sidang lanjutan.
Kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto, dituntut dengan pasal berlapis yakni Pasal 77a, Pasal 194 juncto Pasal 75 Ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 KUHP, dan Pasal 180 KUHP dengan diancam pidana kurungan maksimal selama 15 tahun penjara.(bh/gaj) |