Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pilgub Banten
Unjuk Rasa Warnai Sidang Sengketa Pilgub Banten
Thursday 10 Nov 2011 16:43:19
 

Ilustrasi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ribuan orang dari dua kubu berbeda menggelar aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (10/11). Kelompok massa ini membawa berbagai atribut demo yang berisi tuntutan pembatalan penetapan KPUD Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno sebagai pemenang Pilgub lalu.

Massa pendukung Wahidin-Irna dan Jazuli-Muzakki menuntut agar hakim MK memberikan keputusan yang jujur dan adil terhadap kecurangan yang terjadi dan dilakukan pasangan Atut-Rano Karno. Sedangkan pendukung pasangan Atut - Rano Karno, meminta agar gugatan yang dilakukan pemohon tidak dikabulkan. Alasannya, karena hasil Pilkada Banten telah mutlak dan meminta Mendagri untuk segera melantik Atut-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih

Unjuk rasa ini berlangsung tertib, meski membuat kemacetan cukup panjang dari Jalan MH Thamrim menunju Jalan Merdeka Barat atau arah Bundaran Hotel Indonesia menuju Harmoni tersebut. Koordinator massa tampak saling bergantian melakukan orasi dengan meneriakan yel-yel.

Sementara itu, ratusan aparat kepolisian dengan peralatan lengkap tampak berjaga dari kemungkinan yang tak diinginkan. Tak hanya itu, aparat keamanan juga menyiagakan satu unit mobil Barracuda dan satu unit truk Dalmas dan water cannon tepat di depan gedung MK.

Sementara di dalam gedung MK, majelis hakim konstitusi menggelar sidang gugatan sengketa Pilgub Banten. Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Sejumlah pihak yang bersengketa telah hadir dan dimintai keterangannya satu per satu.

Sebelumnya, pada sidang perdana sengketa Pilkada Banten pada Selasa (8/11) lalu, pihak pemohon yakni pasangan Nomor 2 Wahidin-Irna dan Nomor 3 Jazuli-Muzakki mengajukan gugatan terkait adanya indikasi kecurangan yang dilakukan pasangan Nomor 1 Ratu Atut-Rano Karno.

Namun, saat sidang perdana digelar, bukti-bukti yang disampaikan pemohon tidak lengkap. Untuk itu, MK meminta pemohon untuk melengkapi seluruh bukti yang akan diajukan paling telat dua hari, yakni pada Kamis ini.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Pilgub Banten
 
  MK Kukuhkan Atut-Rano Pemenang Pilgub Banten
  Atut-Rano Siapkan Puluhan Saksi
  Pasangan Pilgub Banten Janjikan Kesejahteraan
  Dua Persen Penduduk Kota Tangerang tak Bisa Ikut Pilgub Banten
  Unjuk Rasa Warnai Sidang Sengketa Pilgub Banten
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2