Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Abu Bakar Baasyir
Uji KUHAP Abu Bakar Baasyir Ditolak MK
Thursday 12 Apr 2012 01:53:09
 

Abu Bakar Baasyir saat Khutbah Ta'aruf di PesantrenAl-Mukmin (Foto; almukmin-ngruki.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gugatan uji materi yang diajukan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Baasyir terhadap Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 95 ayat 1 UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya gugatan tersebut sudah pernah diajukan dengan putusanyang sama. “pasal 21 ayat 1 yang digugat Abu Bakar Baasyir ke MK sudah pernah ditolak MK saat uji materi atas pasal yang sama pada 2006 yang lalu,” ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat menbacakan putusannya di persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/4).

Sementara itu untuk gugatan terhadap Pasal 95 ayat 1, MK menyatakan bahwa pasal tersebut beserta penjelasannya tidak bertentangan sama sekali dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, sebagaimana didalilkan Abu Bakar Basyir dalam permohonan gugatannya. "Sehingga permohonan pemohon tidak beralasan hukum," tambah Hamdan.

Seperti diketahui, Baasyir mengajukan permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hal ini terkait kasus perlakuan pihak kepolisian yang dialami oleh Baasyir saat diamankan pihak kepolisian. (dbs/spr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2