Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pencemaran Nama Baik
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
2026-08-31 05:55:53
 

Ilustrasi. (Foto: democrazy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Dengan putusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat menggunakan kapasitas jabatannya untuk mengadukan masyarakat atas dugaan pencemaran atau penghinaan terhadap diri mereka.

MK menegaskan, pengaduan atas pencemaran kehormatan, harkat, dan martabat presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan oleh yang bersangkutan secara pribadi atau melalui kuasa hukum.

MK menilai pemerintah dan lembaga negara dalam negara hukum demokratis harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat.

Sebab, rakyat merupakan pemegang kedaulatan sehingga suara dan aspirasi publik menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Keputusan gugatan penghapusan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara disampaikan dalam sidang putusan Jumat (28/8/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hakim MK Adies Kadir menegaskan badan hukum tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor karena pencemaran hanya dapat diajukan kepada orang perorangan.

Berkelindan dengan pendirian tersebut, misalnya bagi presiden atau wakil presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada pokoknya harus dipahami pula bahwa presiden atau wakil presiden sebagai pribadi atau personal.

Sehingga jika dicemarkan atau dihina kehormatan, harkat, dan martabatnya tidak dapat menggunakan kapasitas jabatan presiden atau wakil presiden untuk mengadukan perihal pencemaran atau penghinaan tersebut.

Dalam hal ini, pengaduan atas pencemaran atau penghinaan terhadap diri pribadi presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan oleh yang bersangkutan dan/atau melalui kuasa hukum atau advokat.

MK memastikan Pendirian Mahkamah tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi pemerintah atau lembaga negara dalam penyelenggaraan negara yang dalam batas-batas tertentu berkewajiban menyampaikan pertanggungjawabannya kepada masyarakat sebagai konsekuensi logis dari prinsip negara hukum demokratis yang berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Adies juga memastikan dalam posisi demikian, mempertahankan substansi atau kemiripan substansi Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama yang merupakan warisan kolonial, dalam batas penalaran yang wajar, potensial mereduksi dan bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan dalam pengertian yang sesungguhnya.

"Maka sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945," jelasnya.

Putusan ini dikeluarkan MK setelah sejumlah mahasiswa melakukan gugatan terhadap Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan negara.

Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, mengatakan, Pasal 240 KUHP menempatkan para pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya.

Menurut dia, persoalan muncul dari frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" yang dinilai tidak memberikan definisi maupun parameter objektif yang jelas.

Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan.

"Yang dimaksud dengan "menghina" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah," demikian bunyi Penjelasan Pasal 240 KUHP yang disampaikan dalam persidangan.

Namun, para pemohon menilai, penjelasan tersebut belum memenuhi standar konstitusional dalam pembatasan kebebasan berekspresi.

Menurut mereka, frasa "menghina" tetap merupakan penilaian normatif dan subjektif yang tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif.

Para pemohon berpandangan penjelasan Pasal 240 KUHP juga tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai penghinaan. Artikel ini telah tayang di Wartakota/*/Tribun-medan/msn/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2