Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU ITE
UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
2023-12-15 11:17:24
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyatakan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyempurnaan atas pengaturan ruang digital yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI baru-baru ini, memiliki arti penting untuk mewujudkan kepastian hukum serta untuk memperkuat jaminan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat.

"Dengan adanya perubahan kedua UU ITE ini berdasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat," ujar Dave saat hadir sebagai salah satu Narasumber dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik' di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).

Lebih lanjut, Dave menegaskan Revisi UU ITE menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara.

"Dalam ungkapan lain, Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lebih dikenalnya UU ITE ini memiliki arti penting sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik nasional maupun global," tandas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Turut hadir dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik' diantaranya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Tim Peliputan Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo M Taufiq Hidayat dan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI) Marshall Pribadi.(pun/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2