JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski terus menuai kritik, Mahkamah Agung (MA) terus memutus bebas para terdakwa korupsi. Kali ini, putusan bebas diterima Bupati Jember, Jawa Timur, Muhammad Zainal Abidin Djalal.
Bupati Jember ini terseret kasus dugaan korupsi mesin daur ulang aspal pada 2004. Saat itu masih menjabat sebagai Kadis PU Pemprov Jatim. “Tidak menerima kasasi Jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim, Djoko Sarwoko dalam putusan yang dilansir situs resmi MA, Senin, (31/10/2011).
Dalam putusan yang juga dibuat oleh hakim Sophian Martabaya dan M. Askin pada 16 sept 2011 ini, hakim agung menilai alasan kasasi jaksa tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah menerapkan hukum. Dan jaksa tidak dapat membuktikan bahwa putusan PN Surabaya bukan merupakan putusan bebas murni. “Pertimbangan dan putusan PN Surabaya telah tepat dan benar, unsur dakwaan tidak terpenuhi,” terang Djoko.
Selain itu, majelis hakim juga menilai memori kasasi jaksa hanyalah pengulangan fakta persidangan yang telah tepat dipertimbangkan secara tepat dan benar. MA berdasarkan wewenang pengawasannya tidak menemukan bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh PN Surabaya dengan telah melampaui batas wewenangnya, maka permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima.
Seperti diketahui, di PN Surabaya, Djalal divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum Jawa Timur tahun anggaran 2004. Pada 2004 tersebut, Djalal menjadi Kepala Dinas PU Jatim.
Di PN Surabaya, jaksa menuntut Djalal dengan hukuman tiga tahun penjara, karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan langsung pengadaan mesin daur ulang aspal yang merugikan negara Rp 459 juta. Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan ditolaknya kasasi itu oleh MA, maka Djalal dinyatakan bebas. (snc/wmr)
|