Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Praperadilan
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
2024-07-08 23:46:34
 

Tampak Pegi Setiawan diapit oleh Tim Kuasa Hukumnya setelah dibebaskan oleh Polda Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
 
Berita HUKUM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Bandung memutus, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan pihak Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar). Gugatan praperadilan itu terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.oleh Polda Jabar.

"Mengadili, Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman selaku Hakim Tunggal Persidangan dalam pembacaan putusan praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7).

Eman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," sambung Eman Sulaeman.

Lanjut Hakim Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) membebaskan pemohon, Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tandasnya.

Seperti diketahui, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar, dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka sekaligus merupakan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Status tersangka itupun dibantah oleh Pegi Setiawan. Bahkan, ia menganggap bahwa tuduhan yang ditujukan kepadanya merupakan sebuah fitnah dan mengaku rela mati jika benar-benar melakukan perbuatan (pembunuhan) itu.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," serunya ke publik seusai konferensi pers penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polda Jabar pada Minggu (26/5) lalu.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2