SAMARINDA, Berita HUKUM - Aksi demo karena tidak puas dengan tuntutan Jaksa Chendy dari Kejaksaan Negeri Samarinda terhadap terdakwa Punaryo dalam kasus galian tambang ilegal di kuburan muslimin Kebun Agung, Lempake, Samarinda, Kalimantan Timur, (Kaltim) akibatnya kantor Kejaksaan Negeri Samarinda yang terletak di Jalan M Yamin Samarinda dilempari telur busuk oleh mahasiswa yang melakukan aksi demo pada, Selasa (10/7).
Ketidakpuasan warga korban galian tambang di kuburan muslimin Kebon Agung dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) cabang Samarinda yang sejak awal kasus tersebut diproses ke Pengadilan selalu memantau jalannya persidangan dengan terdakwa Punaryo salah seorang anggota Kepolisian Polres Samarinda yang dituntut hanya 2 tahun penjara yang digelar pada, Kamis (4/7) lalu.
Sejumlah mahasiswa dan warga kembali melakukan aksi demo pada Selasa (10/7) dengan sasaran pada Kejaksaan Negeri Samarinda dan Pengadilan Negeri Samarinda, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Seberang.
Dalam orasinya Abdul Rohim salah seorang mahasiswa menduga adanya ketidakberesan, dan ketidak seriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tambang ilegal tersebut.
"Kami menduga ada ketidak seriusan aparat penegak hukum dalam memproses kasus tambang ilegal ini, ada indikasi kasus ini menyimpang, beberapa kali kami mengikuti sidang waktunya berubah-rubah," tegas Abdul Rahim, salah seorang mahasiswa dalam orasinya.
Terkait telur busuk yang dilemparkan ke pintu gerbang Kejari Samarinda, salah seorang mahasiswa mengatakan, kami tak ingin Kejari seperti telur busuk, yang kami minta tetaplah bekerja dengan baik dan benar dalam menegakkan hukum.
Dengan membawa spanduk besar bertuliskan tuntutan mereka kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Samarinda, mereka juga membagikan selebaran dengan tuntutan mereka, sebagai berikut :
1. Proses dan Adili pelaku tambang ilegal di Kaltim secara transparan
2. Hukum seberat-beratnya pelaku tambang ilegal di pemakaman muslimin Kebon Agung Samarinda Utara
3. Usut tuntas oknum penegak hukum yang memiliki tambang ilegal di Kalimantan Timur
4. Copot Jaksa Penuntut Umum kasus tambang ilegal di pemukiman muslimin Kebun Agung
5. Copot Kasi Pidum Kejari Samarinda
6. Copot Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda
7. Kejati Kaltim harus periksa Kejari Samarinda.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Samarinda Arifin Arsyad yang didampingi Zainal Kasi Pidum Kejari Samarinda ketika dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerja, Kasi Pidum pada, Selasa (10/7) mengatakan bahwa, soal tuntutan tersebut pihak mereka hanya membacakan, kami hanya pelaksana dari Kejati saja untuk membacakan tuntutan, semua berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jika ada indikasi penyimpangan kasus selama ada bukti silakan laporkan pada tempat yang disediakan untuk mengadu, tegas Arifin.
Terkait tuntutan hanya 2 tahun penjara Zainal mengatakan ada pernyataan dari warga yang mencabut laporannya di kepolisian yang dilampirkan dalam berkas perkara.
"Hal-hal yang meringankan dalam tuntutan ada berkas pernyataan warga yang tidak keberatan yang mencabut laporan di kepolisian yang terlampir dalam berkas perkara," pungkas Zainal. |