Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Media
Terkait Pemblokiran Situs Media-media Islam, Kominfo Jangan Gegabah!
Wednesday 01 Apr 2015 15:31:58
 

Irjenpol (Purn) Anton Tabah, Komisi Hukum MUI Pusat, Pembina Perhimpunan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai mantan Jendral Polri, saya kaget ada pembredelan media, apalagi jumlahnya sekaligus sampai 22 media. Lebih kaget lagi, ke-22 media yang dibredel itu adalah media Islam, yang konon alasannya radikal atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Saya minta Kominfo jangan gegabah!

Di era reformasi segala bidang, termasuk bidang hukum dan informasi media cetak, elektronik, cyber media, tidak boleh asal bredel dan asal blokir. Apalagi untuk masalah yang dianggap sensitif radikal. Harus dikaji secara mendalam dulu dengan bukti dan alat bukti yang terukur, bukan cuma pesanan.

Belum jelas apa alasan pastinya. Meskipun pemerintah mengatakan tindakan itu adalah pemblokiran. Tapi menurut saya, nantinya adalah pembredelan. Sesuai UU Pers Nomor 40/1999, seharusnya sudah tidak boleh ada pembredelan lagi.

Berbeda dengan pemblokiran situs pornografi yang pembuktiannya sangat mudah dan terukur. Sedangkan masalah akidah sangat kompleks dan rumit. Karena itu, jika akan memblokir atau membredel situs media-media agama, Kominfo jangan gegabah. Tidak boleh pembredelan dilakukan hanya atas laporan satu lembaga tertentu. Harus melalui kajian mendalam dan melibatkan beberapa lembaga yang berkompeten, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan Ormas-ormas Islam, dan pakar-pakar Islam.

Saya juga baca di sebuah media online, Humas BNPT Irfan Idris mengatakan, penutupan situs-situs media Islam itu disebabkan mereka suka menghina dan menjelek-jelekkan Jokowi. Jadi, itu sebabnya? Bukan karena pro ISIS?

Nah, kalau begitu berarti sudah bergeser dari surat permintaan resminya? Bukankah surat resmi BNPT ke Kementerian Kominfo karena media-media Islam itu pro ISIS? Kenapa sekarang Irfan mengatakan karena sering menjelek-jelekkan Jokowi?
Menurut saya, BNPT salah besar kalau seperti itu. Karena jika masalahnya menjelek-jelekkan Jokowi, jelas itu bukan ranah tugas BNPT. Lagi pula, kalau media menyuguhkan fakta yang sebenarnya, apa itu berarti menjelek-jelekkan?

Saya heran, di era Jokowi hukum kok jadi demikian runyam. Ada apa? Apa yang terjadi? Apa dia tidak tahu, bahwa membredel media sekarang sudah dilarang UU? Lagi pula, kalau pun ada media yang melanggar, pemblokiran atau pembredelan harus melalui keputusan pengadilan. Tidak boleh membredel, memblokir atau membrangus media semaunya sendiri. Demikian Rilis pers, Irjenpol (Purn) Anton Tabah, Komisi Hukum MUI Pusat, Pembina Perhimpunan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) yang di terima redaksi di Jakarta, Rabu (1/4).(rls/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
  Ketua Forwaka Laporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo
  Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Ungkap Peran Penting Media di Masa Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2