Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Delik Pers
Terdakwa Delik Pers Dituntut 3 Bulan
Friday 05 Oct 2012 19:40:32
 

Pengadilan Negeri Gresik (Foto: Ist)
 
GRESIK, Berita HUKUM - Pelaku kejahatan terhadap pers, yakni Manajer HRD PT. Indospring Tbk Paulina Pradani (39), akhirnya dituntut hukuman 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Rimin SH dan Lilla Yustina Prishastih SH dalam persidangan di PN Gresik, kemarin (4/10).

Dalam pertimbangan tuntutannya, kedua JPU yakin bahwa terdakwa secara sah melakukan tindak pidana menghalang - halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Unsur - unsur pidana dalam pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menurut JPU, telah terpenuhi dan terbukti semuanya dalam persidangan. .

Sementara dalam pertimbangan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa Paulina, JPU menyebutkan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Yakni dalam hal memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat karena telah menghambat dan menghalang - halangi tugas wartawan. Di samping itu, kata JPU, terdakwa juga berbelit - belit dalam memberi keterangan di persidangan.

Sedang hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berperilaku sopan selama dalam persidangan. Juga terdakwa telah melakukan upaya perdamaian dengan pihak saksi korban.

Persidangan akan dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa dan penasihat hukumnya.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2