Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PKPI
Terancam Gagal Ikut Pileg, Ketua PKPI Kritik Kinerja Panwaslu
Wednesday 16 Oct 2013 23:47:34
 

Ketua DPK PKPI, Idris Abdullah Sa'ad.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ketua DPK-PKPI Aceh Utara, Idris Abdullah Sa'ad, mengaku kecewa terhadap rekomendasi Panwaslu yang merekomendasikan namanya untuk tidak ikut Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.

"Kenapa musti sekarang dipermasalahkan status saya," ujarnya menjawab pertanyaan pewarta BeritaHUKUM.com, terkait masih aktif statusnya sebagai Geuchik (Kepala Desa) di wilayah kabupaten setempat, Kamis (16/10).

Menurut dia, rekomendasi Panwaslu ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk mencoret atas nama dimaksud dinilai syarat dengan kepentingan kelompok tertentu.

"Saya menilai rekomendasi Panwaslu terkesan ada unsur kepentingan politik dari pihak lain," ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan atas sikap yang dilakukan oleh Panwaslu, sebab dari awal pencalonannya ia mengaku sudah melampirkan surat pengunduruan diri yang ditandatangani oleh Camat. Namun justru mengapa saat ini dipersoalkan oleh Panwaslu.

Memang benar berdasarkan Qanun No 4/2009 yang berhak melantik dan memberhentikan Geuchik adalah Bupati. Akan tetapi hal itu belum menjadi acuan yang pasti terkait persoalan ini.

"Kalaupun dipersoalkan, mengapa Bupati tidak segera mengeluarkan surat putusan. Kan saya sudah melaporkan ke Camat," ujarnya.

Seharusnya, Camat juga sebagai perpanjangtanganan Bupati, dalam hal ini setelah mendapat laporan darinya, pihak Camat segera mengurus surat keputusan pengunduruannya.

"Kepada pihak penyelenggara pemilu diharapkan bekerja secara independen sebagaimana ketentuan yang berlaku," demikian tutupnya.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2