Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kosmetik
Tangkap Tiga Tersangka, Polisi Amankan Ribuan Kosmetik Berbahaya
Wednesday 04 Sep 2013 14:59:23
 

Ilustrasi, Ribuan kosmetik Ilegal berbagai merk dan jenis.(Foto: Ist)
 
MOJOKERTO, Berita HUKUM - Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan ribuan kosmetik ilegal berbagai merk dan jenis, Rabu (4/9). Ribuan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan hydrokino atau air raksa ini, diamankan dari tersangka yang berprofesi sebagai sales kosmetik.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Djamin mengatakan, tersangka pertama yang diamankan yakni Ratno Dwi Susandi (31) warga Dusun Pantesrejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. "Ratno berperan sebagai sales yang mendistribusikan kosmetik ke wilayah pinggiran seperti Dawar Blandong," ungkapnya, tadi siang.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan tujuh jenis kosmetik tanpa izin edar dan berbahaya di Jalan Raya Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dari tersangka pertama, dikembangkan ke tersangka kedua yakni Mulyo Kambali (33) warga Dawung, Desa Bedug, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.

"Dari tangan tersangka kedua, kita amankan 40 jenis kosmetik diantara pembersih wajah, cream, sabun, dari tersangka kedua dikembangkan ke tersangka ketiga, Anton (32) asal warga Dusun Sidomulya, Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri, Kediri diamamkan 20 jenis kosmetik," katanya, seperti dilansir dari beritajatim.com.

Kasat menjelaskan, dari ketiga tersangka diamankan sebanyak enam kardus besar berbagai jenis dan merk kosmetik. Selain tak ada izin edar, masih kata Kasat, kosmetik mengandung hydrokino atau air raksa dan tak berlebel. Kasat menjelaskan, jika dipakai dalam waktu lama akan terjadi pengendapan pada kulit sehingga bisa mengakibatkan kangker kulit dan iritasi kulit plek warna merah.

"Ketiga tersangka dierat Pasal 197 UU Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen dengan ancaman 15 Tahun. Kita juga berharap pemerintah gencar sosialisasi kosmetik ilegal terutama di masyarakat daerah pinggiran," ujarnya.(tin/kun/bjc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2