Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pendidikan
Tahun Ajaran Baru Tetap Belajar Jarak Jauh
2020-06-04 07:04:36
 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.(Foto: Jaka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki tahun ajaran baru, lembaga-lembaga pendidikan diimbau tetap menggelar pembelajaran jarak jauh, karena Covid-19 belum betul-betul hilang. Pemerintah sendiri menetapkan tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020. Namun, itu bukan berarti sekolah kembali dibuka.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyerukan hal ini dalam rilisnya, Rabu (3/6). Untuk membuka kembali sekolah, mekanismenya agak ketat. Semua akan diatur oleh Tim Gugus Tugas Covid-19. Hetifah sangat mendukung kebijakan ini. "Keselamatan siswa menjadi prioritas utama. Hal-hal lainnya seperti ketuntasan kurikulum itu nomor dua. Dengan kondisi saat ini, sebaiknya memang pembelajaran tatap muka ditunda dulu," ujarnya.

Pemerintah seharusnya fokus saja pada peningkatan kualitas pembelajaran jarak jauh. Menurut politisi Partai Golkar itu, pemerintah juga harus mengevaluasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tahun ajaran kemarin. Ada banyak hal yang perlu dilakukan untuk memperbaiki kualitas PJJ. "Salah satunya adalah koordinasi secara aktif dengan Kemenkominfo untuk meningkatkan akses internet hingga ke daerah 3T," ungkap Hetifah.

Menyambut tahun ajaran baru, kapasitas guru dan orangtua dalam melaksanakan pembelajaran daring perlu pula ditingkatkan. Ke depan sebaiknya semua kebijakan diarahkan ke persoalan tersebut dibanding kembali melakukan 100 persen tatap muka. Hetifah menambahkan, pada sebagian daerah masih ada yang kesulitan menerapkan PJJ.

"Untuk daerah-daerah tertentu yang memang sangat sulit melaksanakan PJJ, mungkin harus dibuka demi memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan. Namun demikian, ini merupakan opsi terakhir," imbau Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi penyelenggara pendidikan agar para peserta didik tidak terjangkit wabah Corona.

"Antara lain harus berada di zona hijau, kalau bisa hanya yang nihil kasus Covid-19. Standar sarana prasarana yang mendukung protokol kesehatan juga harus terpenuhi, seperti adanya sarana cuci tangan dan sistem UKS yang memadai. Jika prasyarat ini belum bisa dipenuhi, sebaiknya jangan mengambil risiko." pungkasnya.(mh/es/DPR?bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2