Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Reklamasi Pantai
Surat Terbuka ke Presiden, Hentikan Upaya Reklamasi Kawasan Teluk Benoa
Tuesday 13 May 2014 13:47:56
 

Berbagai aksi penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa Bali.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia. Surat terbuka tersebut merupakan sikap Walhi atas upaya Pemerintah melalui Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian berupaya melakukan perubahan Perpres Nomor 45 tahun tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA.

Upaya perubahan tersebut difokuskan pada kawasan teluk Benoa yang didalamnya disebutkan dengan jelas bahwa Kawasan teluk Benoa merupakan kawasan konservasi perairan yang artinya kawasan teluk Benoa merupaka kawasan strategis dari sudut sosial, budaya dan lingkungan.

Rencana Pemerintah (pusat maupun Daerah) melakukan reklamasi Teluk Benoa di provinsi Bali adalah salah satu contoh kasus yang sampai saat ini telah membuat kehidupan masyarakat sekitar merasa terancam akan bencana ekologis, reklamasi tersebut akan berdampak pada penurunan daya dukung lingkungan hidup di Propinsi Bali. Rencana reklamasi seluas ± 800 hektar, juga sudah bisa dipastikan akan mengancam sumber-sumber kehidupan se-kurang-kurangnya 1 (satu) juta jiwa penduduk wilayah sekitar teluk benua.

Alasan Pemerintah melakukan revisi Perpres SARBAGITA adalah Pertama, adanya usulan dari Pemerintah Kabupaten Badung dan juga Pemerintah Provinsi Bali, kedua alasan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, ketiga kondisi teluk Benoa yang tidak layak disebut sebagai kawasan konservasi. Ketiga alasan pemerintah tersebut menurut Eksekutif Daerah Bali Suriadi Moko adalah wujud konspirasi dengan mengaburkan fakta bahwa seharusnya teluk Benoa harus tetap dilindungi.

“upaya ini semakin jelas menunjukkan memang benar selama yang menjadi penghalang pemerintah dan investor dalam melakukan reklamasi adalah salahsatunya PERPRES SARBAGITA, sehingga dengan segala kedok pemerintah bermaksud melakukan perubahan Perpres SARBAGITA tersebut” kata Moko.

Selama ini pemerintah cenderung melakukan perubahan tata ruang dalam memenuhi ambisi pembangunan infrastrukturnya sehingga kepentingan lingkungan dalam penyusunan kebijakan pemerintah menjadi tidak penting. Menurut Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

“upaya Revisi Perpres Nomo 45 Tahun 2011 adalah langkah mundur pemerintah dalam komitmenya menyelamatkan lingkungan khsussunya dipulau Bali. Walaupun belum sempurna Perpres ini merupakan komitmen pemerintah melindungi Teluk Benoa, jika (teluk benoa) akan dirkelamasi maka bisa dipastikan bahwa Bali yang selama ini sudah mengalami penurunan kualitas lingkungan seperti adanya krisis air, alih fungsi lahan untuk wisata dan masih banyak lagi akan bertambah rusak” ujar Nego

Oleh karena itu pemerintah seharusnya tetap berupaya melindungi lingkungan dan hak-hak rakyat dengan cara tidak melakukan upaya berbentuk apapun dan dengan dalih apapun guna mengubah atau bahkan mengeksploitasi teluk Benoa guna kepentingan ekonomi korporasi.

“Salah satu upaya Walhi dalam menghentikan pemerintah melakukan eksploitasi kawasan teluk benao adalah dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI dengan tuntutan agar proses perubahan dihentikan dan segera usut pihak – pihak baik individu maupun korporasi dibalik upaya reklamasi kawasan Benoa tersebut” tambah Nego.(wlh/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2