Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pendidikan
Standar Nasional Sangat Penting dalam Dunia Pendidikan
2017-10-03 07:55:44
 

Anggota Komisi X DPRI Popong Otje Djundjunan (F-Golkar).(Foto: chasbi/hr)
 
PONTIANAK, Berita HUKUM - Komisi X DPR RI sengaja membentuk Panja Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Panja SN Dikti) karena memang standar nasional ini sangat penting dalam dunia pendidikan di Indonesia. Demikian dijelaskan Anggota Komisi X DPRI Popong Otje Djundjunan (F-Golkar) saat rapat di Kantor Senat Universitas Tanjungpura dengan beberapa rektor di Pontianak Kalimantan Barat, Jumat (29/9) lalu.

"Jika tidak di tentukan standarnya, bagaimana kami bisa menilai setiap Universitas yang ada karena itu Panja harus bekerja dengan maksimal," ungkapnya.

Politisi yang akrab di panggil Ceu Popong ini menjelaskan, Panja ini adalah amanah dari Undang-undang tentang Pendidikan Tinggi. Dia mengaku pernah terlibat dalam penyusunan Undang-undang ini, sehingga harus melaksanakan amanah ini dengan baik.

"Untuk mendapatkan anak didik yang cerdas tentu tidak bisa instan dan perlu ada tahapan-tahapan yang harus di lalui. Perlu ada kunjungan kerja ke daerah-daerah untuk mendapatkan masukan serta bukti yang nyata," imbuhnya.

Politisi Fraksi F-Golkar ini mengatakan bahwa standar nasional ditentukan oleh para pelaku di dalam lingkungan pendidikan itu sendiri berdasarkan kriteria-kriterianya, "Alhamdulillah, sudah ada 14 pendidikan tinggi yang terakreditasi di Indonesia dan yang paling banyak adalah Jawa Barat yaitu 4 pendidikan tinggi," katanya.

Popong mengatakan mendapat masukan ternyata permasalahannya itu hampir sama yaitu membutuhkan SDM yang mumpuni. Di sisi lain juga harus memenuhi jumlah dosen dari PNS, sehingga tidak bisa leha-leha, harus ada gerakan bersama-sama dari legislatif dan eksekutif serta harus amanah kepada amanah undang-undang.(chas,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2