Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Sidang Sengketa Pilgub Sulsel, MK Tolak Gugatan Pemohon
Tuesday 26 Feb 2013 22:04:07
 

Suasana sidang putusan sengketa Pilgub Sulsel, Selasa (26/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi hari ini memutuskan menolak Permohonan Gugatan dari pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Azis Qahhar, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Ditolak karena tidak memiliki dalil yang kuat secara hukum," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, di ruang sidang lantai 2 Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Dari penjelasan para Hakim Konstitusi, mengungkap nyaris semua apa yang dituduhkan oleh pemohon, lemah, dan tidak bisa memberikan bukti kuat yang meyakinkan secara hukum. "Pelanggaran yang ditemukan dalam perkara a quo bersifat silang, sporadis dan tidak memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif," ucap anggota Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

Adapun sidang sengketa Pilgub Sulsel ini sebelumnya berlarut-larut, dan telah melakukan Sidang lebih dari 3 kali persidangan. Hal ini dilakukan Majelis Hakim agar pihak penggugat dan tergugat benar-benar terpenuhi rasa keadilannya, mengingat Sulawesi Selatan adalah Provinsi dengan wilayah yang luas. Bahkan terungkap bahwa pelanggaran dalam pemilihan tidak hanya dilakukan oleh pihak pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang tetapi terbukti juga di persidangan pihak pemohon pun melakukan kecurangan dengan membagikan sarung dengan pesan untuk memilihnya.

Keputusan yang telah dibacakan Ketua Mahfud MD tersebut, diucapkan usai seluruh Majelis Hakim mematahkan gugatan pemohon yang lemah secara hukum. Majelis Hakim Konstitusi yang membacakan isi dari setiap lembar putusan permohonan gugatan Pilgub Sulsel, diantaranya Dr. H.M. Akil Mochtar, S.H., M.H, Hamdan Zoelva, SH., MH, Dr. Harjono, S.H., MC dan Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. (bhc/mdb).



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2