Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Sidang Putusan Perselisihan Pemilukada Kabupaten Puncak
Tuesday 26 Mar 2013 16:49:23
 

Sebagian pengunjung sidang, (26/3) mengikuti jalannya persidangan di luar ruang sidang.(BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi akhirnya akan menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Puncak tahun 2013, Selasa (26/3).

Para pemohon dengan perkara nomor 18/PHPU.D-XI/2013 ini adalah Elvis Tabuni SE dan T.E.A Hery Dosinaen SIP (nomor urut 5). Pemohon mempermasalahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Puncak nomor 8 tahun 2013 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil kabupaten Puncak terpilih tahun 2013 tanggal 25 Februari 2013, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Puncak oleh KPU kabupaten Puncak tanggal 23 Februari 2013.

Menurut pemohon, formulir model DA 1-KWK.KPU dari distrik Pogoma dan distrik Ilaga yang dijadikan dasar penghitungan suara pada saat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon ditingkat kabupaten Puncak oleh termohom bukanlah formulir yang sebenarnya karena dalam formulir asli ketua PPD tidak ikut menandatangani dikarenakan terlambat disampaikan ke kantor KPU kabupaten Puncak.

Pemohon menganggap bahwa apabila formulir model DA 1-KWK.KPU dari distrik Pogoma dan distrik Ilaga yang asli disertakan dalam rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon ditingkat kabupaten Puncak oleh termohon maka sesungguhnya pemohon yang seharusnya memperoleh suara terbanyak.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2