Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Praperadilan
Sidang Praperadilan SP-3 Dugaan Pencurian dan Pemalsuan Buku NIkah di PN Jaksel
2016-11-30 05:54:20
 

Suasana persidangan Praperadilan SP-3 kasus dugaan pencurian dokumen dan pemalsuan Buku Nikah yang diajukan oleh pemohon Melva Tambunan, istri sah (alm) Agus Maulana Kasiman di PN Jaksel, Selasa (29/11).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Persidangan Praperadilan SP-3 kasus dugaan pencurian dokumen dan pemalsuan Buku Nikah yang diajukan oleh pemohon Melva Tambunan, istri sah (alm) Agus Maulana Kasiman, dan termohon Polda Metro Jaya, kembali dilanjutkan, masih dalam tahap menyampaikan bukti-bukti. Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Salah seorang Kuasa Hukum Melva Tambunan, Herman Hemmy, SH mengatakan, "Mereka belum menyampaikan keberatan. Hari ini dari pihak kami menyampaikan bukti-bukti, sulit disangkal karena bukti-bukti nya asli, termasuk surat menyurat Polda dengan klien kami. Dan mereka tadi mengakui itu semua original", katanya usai persidangan kepada para awak media.

Lanjut Herman, selain bukti surat menyurat Polda dengan Melva, juga disampaikan bukti tertulis Surat Nikah asli Agus Maulana dengan Melva Tambunan, dan Kartu Keluarga asli (KK). "Ada 37 bukti-bukti. Asli. Sedangkan yang foto copy sudah legalisir", jelas Pengacara Herman Hemmy, SH.

Sedangkan untuk agenda persidangan esok, Rabu (30/11), giliran termohon akan menyampaikan bukti-bukti tertulis yang dimilikinya. Dan pemohon akan menampilkan para saksi.

"Besok mereka akan menyampaikan bukti tertulis. Kami akan menyampaikan saksi, lebih dari 3 saksi, dari KUA dan putera dari alm. Agus Maulana sendiri. Bila dirasa kurang maka kami akan menambahkan alat bukti dan saksi keesokannya, Kamis (1/12)", paparnya.

Herman juga memberi bocoran pada Jumat (2/12) agenda sidang nanti adalah agenda kesimpulan dimana pemohon dan termohon akan menyampaikan kesimpulan masing-masing. "Sehingga hari Senin mendatang (5/12) mudah-mudahan kita sudah bisa dapat keputusannya finalnya", tutupnya.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2