Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pembunuhan
Sidang Pembunuhan Buntut dari Pilkades
Thursday 07 Feb 2013 19:16:04
 

Pengadilan Negeri Semarang (Foto: Ist)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang kasus pembunuhan terdakwa Marto Sumeri (59) diwarnai aksi unjuk rasa sekitar 20-an massa dari keluarga korban, Kamis (7/2) siang.

Massa yang datang menggunakan 2 truk dan 2 mobil itu berorasi memakai megafon dan menggelar spanduk meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.

Menurut anak dari korban (Triyono (55), warga Udanwuh, Kaliwungu, Kabupaten Semarang, kami minta terdakwa Marto Sumeri dihukum seberat-beratnya agar tidak terulang lagi kasus pembunuhan di desa kami.

Selain mengerahkan massa, keluarga korban juga melayangkan surat kepada Ketua PN Semarang dengan tuntutan serupa, surat tersebut dibubuhi tanda tangan dukungan dari 150 warga desa.

Sidang ketiga ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, empat saksi yang diajukan oleh jaksa ke persidangan adalah Sukarti (60), Suranto, Winarno dan Sihman.

Menurut saksi Sukarti (saksi utama), dalam keterangannya dipersidangan, kulo sampun nyuwun pak Marto supados mandek anggenipun mlathok-mlathok pak Triyono, nanging pak Marto sampun kalap (Saya sudah minta pak Marto supaya tidak membacok pak Triyono, namun dia sudah kalap.

Meski diliputi rasa khawatir akan terjadi anarkisme dari pihak keluarga korban, namun sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Kadarwoko ini berlangsung lancar, Polisi sempat menggeledah satu per satu para warga tersebut karena khawatir membawa senjata tajam.

Untuk diketahui, Marto Sumeri ditangkap setelah membunuh Triyono yang tidak lain adalah tetangganya sendiri pada akhir Maret lalu, pembunuhan itu berlatar belakang politik pemilihan kepala desa.(sun/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2