Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Sidang Pemalsuan Dokumen Asuransi Terus Tertunda
2019-07-04 21:13:27
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang terdakwa berinisial AL dikabarkan mangkir dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada, Kamis (4/7). AL adalah terdakwa kasus pemalsuan dokumen asuransi Allianz dengan nomor perkara : 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.

Akibat ketidakhadiran tersebut, sidang pun ditunda. Berdasarkan info yang diterima ketika dalam persidangan kuasa hukum AL mengatakan, berdasarkan pengakuan keluarga AL, pihak keluarga telah mendatangi bagian Tata Usaha PN Jakarta Selatan untuk menginformasikan bahwa AL tidak dapat hadir karena sakit.

Namun hal ini dibantah oleh petugas bagian Tata Usaha PN Jaksel yang turut hadir saat sidang berlangsung. Ketidakhadiran AL bukan kali ini saja. Pada jadwal persidangan sebelumnya, dia berulangkali tidak hadir dengan alasan sakit.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Ali Zubair Hasibuan menyatakan, seharusnya persidangan mengedepankan Asas Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana.

"Penundaan persidangan dengan berbagai alasan tentunya bisa diantisipasi oleh semua pihak. Hendaknya semua pihak mengedepankan asas peradilan yang bebas dan dilakukan secara cepat dan sederhana," ujar Ali Zubair, Direktur Eksekutif dari Indonesia In Absentia Watch, Kamis (4/7).

Menurut Ali, dalam sidang perkara tersebut para pencari keadilan dan kepastian hukum tentunya mengharapkan asas itu diterapkan.

Disamping itu dalam hukum acara pidana Pasal 154 ayat (3) KUHAP sudah diatur bagaimana tata cara menghadirkan para pihak di hadapan persidangan.

Ali menambahkan, sebaiknya para pemangku kepentingan terus bekerjasama memerangi praktek kecurangan di berbagai bidang, termasuk asuransi.

Hal ini sangat penting untuk melindungi konsumen dan industri terhadap tindakan-tindakan kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan dari klaim asuransi.(bh/br)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2