Dengan ditundanya pembacaan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penggelapan
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Ditunda, Terdakwa TY Ajukan 35 Bukti
2019-09-12 13:35:06
 

Suasana Pesidangan terdakwa TY di PN Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
 
JAKATRA, Berita HUKUM - Sidang yang sedianya dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dengan terdakwa "TY" ditunda, karena menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Syarifudin Zuhdi SH MH ini, harus ditunda karena putusannya belum selesai.

Dengan ditundanya pembacaan putusan tersebut, didepan persidangan terdakwa TY memohon kepada majelis hakim agar dapat menyampaikan 35 bukti asli untuk diverifikasi.

Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa bersama kedua penasehat hukumnya untuk mengajukan bukti-bukti tersebut.

Menurut salah seorang penasehat hukum TY, 35 bukti yang diajukan tersebut adalah surat-surat asli perusahaan.

"Misalnya bukti asli surat pendirian perusahan, perjanjian distributor dan lain sebagainya," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Seperti yang diketahui, dalam persidagan sebelumnya terdakwa "TY" dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.

Sedangkan dalam nota pembelaan pribadinya, terdakwa TY membuat judul "Merdeka Itu Adalah Bebas Dari Kriminalosasi" terdiri dari uraian fakta yang terungkap di persidangan, fakta-fakta hukum dan analisa fakta.

Menurut terdakwa ia dijadikan terdakwa di persidangan ini, karena merupakan suatu grand design kriminalisasi (pemaksaan pidana yang dilakukan oleh oknum – oknum penegak hukum), yang tidak bertanggung jawab, khususnya oknum penyidik.

"Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap tentang alat bukti maupun dalam persidangan, perkara ini sudah cacat hukum sejak awal. dimulai atau dari tidak sahnya kedudukan hukum Pelapor yang mengaku sebagai kuasa korban (perusahaan), sehingga akhirnya korban sebenarnya mendatangi Penyidik dan mencabut Laporan Polisi tersebut. Namun tidak ditanggapi oleh Penyidik," ujarnya seperti dikutip dari suaramerdeka.com

BAP saksi saksi fiktif yang jelas tidak sah kedudukan hukumnya, pemaksaan P21 tanpa barang bukti asli, memanipulasi Surat Dakwaan yang berbeda beda versi, serta tidak adanya saksi sah dari pihak korban, hingga rekayasa dan penyelewengan fakta persidangan dalam Surat Tuntutan yang dikhawatirkan akan bermuara pada peradilan sesat.

Fakta Hukum

JPU Moh. Januar Ferdian, SH, MH, dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutannya telah salah dan keliru. Sebab, dalam Dakwaan dan Tuntutan JPU telah terdapat kesalahan - kesalahan yang sangat mendasar swperti, peristiwa hukum (rechtsfeit) yang menjadi dasar terjadinya hubungan hukum adalah perjanjian distributor (Distributorship Agreement) antar perusahaan (badan hukum).

Dinana dalam melaksanakan perjanjian, saksi Naoki Wada maupun Terdakwa TY, masing-masing bertindak dalam jabatan sebagai direktur perusahaan (wakil dari badan hukum) dalam melaksanakan tanggung jawab Direksi Perseroan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 ayat 5.

JPU sama sekali tidak mempertimbangkan dengan seksama bahwa apa yang didakwakan kepada Terdakwa adalah murni hubungan perjanjian perdata, yang dalam hal ini, Perjanjian Distributor Ekslusif dan Surat Penunjukan Distributor antara PT MPFI dengan PT RTI, dan antara PT MPFI dengan PT R PRIMA, serta Surat Perjanjian Kesepakatan antara PT MPFI dengan PT RPRIMA tanggal 04 Februari 2015 yang intinya apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban, maka hal tersebut adalah suatu peristiwa wanprestasi, yang menjadi kewenangan peradilan perdata (kompetensi absolute). Tetapi ternyata dipaksakan oleh JPU sebagai tindak pidana Penggelapan.

Dalam pledoinya TY juga menyatakan saksi Naoki Wada juga memberikan keterangan palsu di persidangan ketika menyanggah pertanyaan Penasihat Hukum Terdakwa, perihal pengunduran dirinya dari PT MPFI.

Padahal, Surat Pengunduran Diri yang ditulis tangan sendiri oleh saksi Naoki Wada diperlihatkan di hadapan majelis hakim, yang diakuinya sebagai tulisan tanganp sendiri.

"JPU tidak cermat memperhatikan dan menilai fakta keterangan saksi Ariza Raenaldi, saksi Diana Ciputra, dan Saksi Ahmad Zaky yang pada keterangannya menyatakan bahwa ketiga saksi tersebut mendengarkan peristiwa hukum antara PT MPFI dengan Terdakwa berdasarkan informasi dari saksi Naoki Wada. Oleh karena itu, dapat dianggap ketiga saksi tersebut, selain kedudukan hukum/legal standingnya tidak sah dengan tidak dapat menunjukkan status kedudukannya dalam hal mewakili Korban PT MPFI selama persidangan, ketiga saksi tersebut juga memberikan keterangan testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain berdasarkan banyak yurisprudensi tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti."

Penyidik dan JPU mengabaikan fakta fakta berdasarkan bukti bukti yang diberikan, terlihat secara terang dan jelas permasalahan yang terjadi di proyek yang didakwakan oleh JPU. Dimana PT MPFI disebut telah melakukan cidera prestasi/ wanprestasi, yang pada Perjanjian Distributor Ekslusif antara PT MPFI dengan PT R PRIMA. pasal 6 ayat 2 berbunyi: “Dalam hal kegagalan pengiriman, barang rusak, cacat atau kegagalan mematuhi kewajiban, maka pihak Distributor berhak untuk membatalkan sebagian/semua pesanan atas biaya Produsen dan Distributor dibebaskan dari kewajibannya kepada Produsen”

"JPU mengkriminalisasi Perjanjian Perdata murni menjadi suatu tindak pidana Penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP," tukasnya.

Berdasarkan fakta fakta hukum yang dikemukakan di atas, jelas dan terang JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah serta telah salah dan keliru hukum dalam memaksakan dan melakukan tindakan kriminalisasi perkara perdata menjadi tindak pidana penggelapan, bahkan rekayasa dan manipulasi Surat Dakwaan serta fakta fakta persidangan dalam Surat Tuntutan (penghilangan seluruh keterangan saksi meringankan, dan penambahan saksi fiktif) sudah termasuk pada tindakan Contempt of Court atau penghinaan pada peradilan; sehingga cukup dasar bagi najelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat menyatakan dakwaan terhadap Terdakwa TY tidak dapat diterima (niet ontvankelijke bewijskracht) atau menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti, dan juga analisis fakta yang telah Terdakwa paparkan, TY memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan atau Pledooi Terdakwa TY untuk seluruhnya; Menyatakan seluruh surat dakwaan dan surat tuntutan JPU terhadap Terdakwa TY, batal demi hukum (nietig/nietigheid van rechtswege);

Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU melanggar Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan; Menyatakan membebaskan Terdakwa TY dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging; Mengembalikan dan menempatkan kembali nama baik dan atau kedudukan Terdakwa TY pada kedudukan semula;

Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penuntutan Jaksa Penuntut Umum ini.

Namun apabila ditemukan kebenaran materiil yang berbeda sebagaimana yang telah disampaikan dalam Nota Pembelaan ini atau Tuntutan JPU, mohon majelis hakim untuk memutus seadil adilnya (ex aequo et bono) dan atau seringan ringannya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Penggelapan
 
  Akan Ajukan PK, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda
  Gelapkan Rp 275 Juta Penjualan Mobil Istri Mantan Pejabat Samarinda, Mahdionor di Vonis 2,6 Tahun Penjara
  Pelapor Bank BCA, Tjhin Arifin Chandra Jadi Tersangka
  Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Transaksi di Tokopedia Capai 500 Juta-an di PN Jaktim
  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penggelapan Alat Pengaman BTS Milik XL Axiata
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2