Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Polisi
Sidang John Kei Dijaga 650 Polisi
Tuesday 04 Sep 2012 12:41:07
 

Terdakwa John Kei, saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolres Jakpol Kombes AR Yoyol mengatakan, pihaknya menerjunkan 650 polisi untuk mengamankan sidang terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, John Kei, di PN Jakpus, siang ini.

"Kami kerahkan anggota 650 orang", kata Yoyol, saat meninjau persiapan pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

Menurut dia, keamanan yang disiagakan merupakan gabungan dari Polres Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya dan Brimob. "Kami juga ada polisi berpakaian preman yang dihadirkan untuk pengamanan", tambahnya.

Terkait dengan kendaraan taktis barakuda dan watercanon, Yoyol mengatakan juga disiagakan. "Nanti kami sediakan juga", tambahnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, polisi berjaga melakukan pengamanan berlapis mulai dari gerbang utama, pintu masuk gedung hingga ruang sidang.

Polisi juga tidak memperbolehkan kendaraan bermotor diparkir di halaman gedung pengadilan dan memeriksa setiap pengunjung yang masuk, tak terkecuali wartawan yang meliput sidang.

John Kei pada Selasa akan menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan keberatan atas dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU).

Puluhan pendukung John Kei juga sudah hadir dan masih duduk - duduk di sekitar halaman pengadilan.

Jaksa penuntut umum atau JPU mendakwa John Kei dengan pasal 340 KUHP juncto 56 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Jhon kei membunuh Pengusaha Tan Harry Tantono, yang ditemukan meninggal dunia di Swissbel - hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat yang diduga akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.(ant/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Polisi
 
  Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
  Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
  Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
  Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
  Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2