Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Politik
Setiap Anggota DPR Harus Bisa Menguasai Seni Berpolitik
2021-12-31 09:21:15
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang wakil rakyat harus mampu mendengarkan apa yang diminta oleh masyarakatnya. Sebab, hal itu merupakan hakikat perwakilan politik.

Peneliti Spektrum Politika Andri Rusta mengurai, seni berpolitik dibutuhkan oleh para anggota DPR untuk menyikapi permintaan masyarakat secara arif dan bijaksana.

Apakah permintaan tersebut bisa dikabulkan sesuai dengan fungsi politik yang diperankan atau harus menyampaikannya kepada pemerintah yang dikawal sampai permintaan tersebut direalisasikan

"Patut diakui, dari sekian banyak anggota DPR, Andre Rosiade yang menguasai seni berpolitik seperti ini," katanya kepada wartawan, Jumat (31/12).

Dosen FISIP Unand Padang mengurai bahwa sejak menjadi jurubicara Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden tahun 2019, Andre Rosiade sudah menunjukkan kepiawaian dalam mengkritik pemerintah atas nama ketidakadilan.

Hal itu kemudian menjadi nilai plus bagi Andre Rosiade untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat pada Pemilu 2019 yang lalu.

Menurutnya, saat ini dibutuhkan wakil rakyat yang berani memperjuangkan aspirasi seperti ini adalah sebuah kebutuhan di tengah kekuatan politik yang terpolarisasi. Apalagi dalam konteks hubungan pusat-daerah yang semakin sentralistis. Posisi daerah yang cukup lemah ketika berhadapan dengan pemerintah pusat mengharuskan dibentuknya koalisi kekuasaan di tingkat pusat.

Dalam teori koalisi vertikal (vertical coalition) dijelaskan tentang pentingnya membangun koalisi dengan kekuatan politik di tingkat pusat untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

"Salah satu koalisi vertikal yang dibutuhkan adalah koalisi dengan anggota DPR yang memiliki kedudukan setara dengan pemerintah untuk menegosiasikan kepentingan masyarakat daerah yang diwakilinya," katanya.

Hal ini yang seharusnya diperankan oleh wakil rakyat di DPR. Namun begitu, tidak banyak yang mampu memainkan peranan ini.

Terlepas dari penilaian publik seperti apa, sambungnya, Andre Rosiade telah memberi warna baru dalam konteks hubungan wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya.

"Sementara selama ini, makna keterwakilan kerap terputus ketika anggota DPR terpilih. Tidak ada lagi komunikasi politik yang dihadirkan dengan konstituen kecuali ketika menjelang pemilu," katanya.(wv/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Politik
 
  Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
  Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
  Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
  Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
  Syahganda Nainggolan Desak Jokowi Terbitkan Inpres Agar Menteri Tak Bicara Politik Sampai 2023
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2