Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bola
Satgas Antimafia Bola Jilid III Kantongi Daftar Nama Terduga Pengaturan Skor
2020-02-18 17:58:15
 

Ketua Tim Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo bersama Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dalam konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto bertemu dengan Ketua Satgas Antimafia Bola Jilid III, Brigjen Pol Hendro Pandowo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2).

Pada pertemuan itu, Gatot mengaku menyerahkan nama-nama kepada tim Satgas Antimafia Bola terkait yang perlu diduga terlibat dalam pengaturan skor.

"Tadi kami menyebutkan beberapa nama yang perlu diwaspadai," lugas Gatot.

Ia juga menyambut baik adanya tim Satgas Antimafia Bola Jilid III. Karena, sambung Gatot, berdampak positif terhadap kompetensi sepak bola di Indonesia.

"Kami berharap jilid III ini lebih tidak semata-mata melakukan proses penyidikan dan penangkapan, tetapi bisa ada edukasi kepada publik, edukasi kepada klub bahwa namanya pengaturan skor ini belum seutuhnya aman di Indonesia, makanya perlunya tim satgas ini perlu di pertahankan," ujarnya.

Gatot menerangkan, pihaknya mengantongi identitas seorang yang diduga menjadi penghubung antara agen dengan bandar judi atau biasa disebut "runner". Selain itu, beberapa owner klub yang diduga "ikut bermain" dalam pengaturan skor.

Ditempat sama, Ketua Tim Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol. Hendro Pandowo juga menyampaikan terima kasih kepada Sesmenpora atas apresiasi yang diberikan. Hendro menyatakan siap mengungkap dan memberantas jaringan mafia bola.

"Sejarah panjang penanggulangan pemberantasan mafia bola, pak Gatot S Dewa Broto Sesmenpora telah masuk tim 9 yang mengusut pengaturan skor misalnya pertandingan AFF 2010 dimana ketika Indonesia diambang kemenangan," ujar Hendro.

"Satgas akan mengungkap perjudian dan persengkongkolan antara bandar judi dengan para dunia sepak bola Indonesia," tegasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2