Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bola
Satgas Anti Mafia Bola Polri Ringkus 6 Pelaku Pengaturan Skor Pertandingan Liga 3
2019-11-29 09:58:31
 

Konferensi pers Satgas Anti Mafia Bola Polri terkait pengungkapan pengaturan skor pertandingan liga 3.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satgas Antimafia Bola Polri telah meringkus enam orang yang diduga melakukan pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 antara Perses Sumedang VS Persikasi Bekasi. Para mafia bertugas mengatur dan memenangkan salah satu tim yang nantinya akan lolos ke Liga 2.

Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, timnya telah menangkap 6 pelaku yang kini sudah diamankan oleh aparat kepolisian.

"Kita melakukan penangkapan terhadap wasit utama, kita juga melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11).

Polisi juga menangkap salah satu anggota PSSI bagian perwasitan Asprov PSSI Jabar.

"Ya, beberapa orang yang menjadi perantara pun sudah kita amankan, semuanya sedang dilakukan pemeriksaan dan sampai saat ini masih dilakukan penahanan," tuturnya.

Hendro menjelaskan, dana yang mengalir dalam pengaturan skor ini sebesar Rp 12 juta.

"Dalam kasus ini, menejemen tim (Persipasi) yang memiliki ambisi besar untung memenangkan timnya agar lolos ke Liga 2. Barang bukti kita lihat didepan ada ATM, lalu ada buku bank juga," jelasnya.

Tim Satgas Antimafia Bola akan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat. Hendro berharap agar tidak ada lagi pengaturan skor di sepak bola Indonesia.

Sebelumnya, pertandingan sepakbola antara Perses Sumedang vs Persipasi Bekasi di gelar di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (6/11). Pada pertandingan tersebut, tim tuan rumah Perses Sumedang harus takluk dari tamunya Persipasi Bekasi dengan skor 2-3.

Keenam tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau Pasal 55 KUHP.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2