Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penemuan Bom
Saksi Gegana Polda Aceh: Rangkaian Bom di Aceh Belum Siap Meledak
Monday 22 Oct 2012 17:36:46
 

Saksi Anggota Gegana Polda Aceh, Agus Salim (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus terorisme Aceh hari ini beragenda menghadirkan saksi anggota Gegana Polda Aceh, Agus Salim, yang merupakan petugas yang menemukan bom dan menjinakkan Bom yang ditemukan di jalan lintas Banda Aceh menuju Melaboh KM 59.

Dalam keterangannya saksi mengatakan, "menemukan rangkaian kabel, ada lampu dan pipa-pipa paralon bom, sedangkan Baterainya tidak ditemukan, jenis bomnya Low Explosive". Ujarnya.

Ketika ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum tentang isi dari BAP yang semuanya telah diteken, "apakah benar semua BAP itu sudah diteken", kemudian saksi menjawab, " benar," jawabnya.

Sementara pangacara terdakwa Made R SH pun bertanya, "apakah saksi mengetahui info Bom yang ditanam di pinggir jalan itu dari mana asalnya ?", kemudian dijawab, "dari Densus 88", jawabnya. Tidak puas dengan jawaban saksi, pengacara kemudian mencecar lagi dengan pertanyaan, "apakah saksi kenal dengan Irwandi Yusuf?", kemudian saksi menjawab, "tidak kenal," jawabnya kembali.

Sementara itu, hakim ketua pengadilan Nawawi Pomolango SH bertanya kepada saksi anggota Gegana Polda Aceh tersebut "apa rangkaian bom yang ditemukan sudah siap meledak?," tanya hakim.

Kemudian terdakwa menjawab, "belum pak, karena belum tersambung Batterai nya ",ujarnya. Selanjutnya, "terus apa yang dilakukan setelah bom itu ditemukan", tanya hakim kembali, "kami bawa ke markas gegana ke empat Bom tersebut, kemudian kami cerai-beraikan itu rangkaian bom dan selanjutnya tiga buah bom itu kami ledakkan," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Penemuan Bom
 
  Hari Natal, Jibom Gegana Temukan Bom yang Siap Meledak
  Saksi Gegana Polda Aceh: Rangkaian Bom di Aceh Belum Siap Meledak
  Bom Setengah Jadi Ditemukan di Jembatan Lima
  Diduga Berisi Bom, Temuan Tas Bikin Panik Penumpang KA
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2