Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
2020-02-25 21:36:46
 

Bawaslu RI merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis sedikitnya ada 24 daerah rawan dari 270 daerah di Indonesia yang berpotensi terjadi konflik dan persoalan menyangkut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung September 2020 mendatang. 24 daerah itu terangkum dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan definisi indeks kerawanan dalam laporan tersebut merujuk pada semua hal yang dapat mengganggu dan menghambat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Itu kami pakai untuk mengetahui dan mengidentifikasi, sebagai alat pemetaan dan deteksi dini. Jadi ini bagian dari upaya kami untuk mencegah kerawanan pilkada. Ada empat dimensi yang kami ukur dalam IKP Pilkada 2020 ini," kata Afifuddin di Hotel Red Top Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).

Empat ukuran yang digunakan Bawaslu dalam memprediksi potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 adalah dimensi sosial dan politik, konteks pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, serta partisipasi pemilih.

"IKP untuk Pilkada Serentak 2020 tersebut secara garis besar disusun berdasarkan praktik-praktik pelanggaran pemilu sebelumnya, baik Pilkada Serentak 2018 maupun Pemilu 2019," kata Afifuddin.

"Jadi kami antisipasi agar kalau satu daerah kerawanannya adalah isu SARA, misalnya, maka kami tekankan antisipasinya dengan menggandeng tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat, dan seterusnya," ujar Afif.

Dalam penentuan IKP tersebut, Bawaslu mengategorikan level kerawanan 270 daerah peserta Pilkada Serentak 2020 menjadi tiga kategori, yaitu rendah, sedang dan tinggi. Dari empat ukuran penelitian itu, Bawaslu menemukan angka rata-rata prediksi kerawanan sebesar 51,65.

Dari prediksi, ada sembilan provinsi dari 270 daerah tersebut masuk dalam kategori tinggi atau rawan konflik; yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara.

Sementara dari 261 kabupaten dan kota yang akan digelar Pilkada 2020, Bawaslu menemukan hanya delapan daerah yang masuk dalam kategori rendah dari kerawanan atau dengan nilai di bawah 43,07; yaitu Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Bontang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Barru.

Selain itu, 205 kabupaten dan kota lain masuk dalam kategori sedang atau dengan nilai 43,07-56,94. Sedangkan 48 kabupaten dan kota lainnya berada dalam kategori tinggi atau rawan terhadap konflik. Dari 48 kabupaten dan kota rawan konflik Pilkada 2020 tersebut, 15 di antaranya tercatat berpotensi sangat tinggi konflik, dengan skor di atas 63,88. 15 kabupaten-kota itu adalah: Kabupaten Manokwari Kabupaten Mamuju Kota Makassar Kabupaten Lombok Tengah/Kotawaringin Timur Kabupaten Kepulauan Sula Kabupaten Mamuju Tengah Kota Sungai Penuh Kabupaten Minahasa Utara Kabupaten Pasangkayu Kota Tomohon Kota Ternate Kabupaten Serang Kabupaten Kendal Kabupaten Sambas.(ant/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2