Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Rekomendasi KY Untungkan PK Antasari
Friday 12 Aug 2011 02:13:07
 

Antasari Azhar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dalam perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat menguntungkan upaya peninjauan kembali (PK) terpidana perkara pembunuhan mantan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Tanpa itu dijadikan bukti baru (novum) pun, putusan KY ini sudah dengan sendirinya akan membentuk opini pada Majelis Hakim yang akan menerima PK Antasari

“Jelas ini menguntungkan PK Antasari, karena ada opini yang sudah dibangun, termasuk dalam diri hakim agung yang menerima PK, bahwa ada hakim yang melanggar. Tanpa jadi novum pun sudah cukup,” kata mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan di Jakarta, Kamis (11/8).

Seandainya nanti rekomendasi KY dilanjutkan dnegan pembentukan majelis kehormatan hakim (MKH), lanjut dia, kemungkinan rekomendasi KY diterima sangat besar mengingat komposisi majelis itu diisi lebih banyak komisioner KY, yakni tiga orang dan dua orang dari MA. “Antasari benar-benar di atas angin. Majelis Hakim tingkat pertama yang memutus perkara itu, sudah pasti akan diberi sanksi atas keputusan KY dalam rekomendasinya itu,” jelas Ketua Dewan Pers ini.

Sementara mantan Hakim Agung MA Benjamin Mangkoedilaga mengatakan, seharusnya KY juga menjatuhkan sanksi terhadap majelis hakim tinggi serta majelis hakim agung yang ikut memeriksa perkara itu di tingkat Banding dan Kasasi. Namun, mengapa KY tak berani menyentuhnya. "Ini aneh sekali. Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi juga ikut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," jelas Benjamin.

Menurut dia, KY telah berlaku tidak adil dan diskriminatif, karena tidak menyentuh sama sekali hakim-hakim pada tingkat banding dan kasasi. "Mestinya seluruh Hakim juga ikut diproses. Logikanya, para hakim itu ikut terlibat dalam memutuskan perkara Antasai dengan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, ketua majelis hakim yang menangani perkara itu, Herry Swantoro enggan memberikan tanggapan mengenai hasil rekomendasi KY bahwa ia dan dua hakim lainnya melanggar kode etik. Ia juga bungkam ditanya mengenai rekomendasi KY, agar MKH juga memeriksanya serta dua koleganya yakni, Prasetyo Ibnu Asmara dan Nugroho Setiaji.

"Bukan urusan saya. Saya akan lihat dulu kalau memang ada panggilan MKH. Tolong pelajari Pasal 22 UU KY dan Pasal 40 UU Kekuasaan Kehakiman. Itu buat pembelajaran ke depan. Saya tak mau komentar lagi,” kata mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu.

Sebelumnya, KY merekomendasikan majelis hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar harus diberi sanksi dengan menjadikannya sebagai Hakim Nonpalu selama enam bulan. Pasalnya, para hakim itu diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Sebagai hakim nonpalu, hakim-hakim bersangkutan dalam kurun waktu enam bulan ke depan tidak bisa menjalankan aktivitas kehakimannya. Mereka tidak boleh memeriksa perkara dalam batas waktu tersebut.

Anehnya, MA justru mempromosikan mereka naik jabatan. Untuk Hery Swantoro dipromosikan menjadi hakim anggota di Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Sedangkan Nugroho Setiadji menjadi hakim pengawas MA, sementara Prasetyo Ibnu Asmara menjadi hakim anggota di PT Jawa Tengah.(mic/wmr/bie/ans)



 
   Berita Terkait > Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
  Pengacara Antasari: Putusan PK Mahkamah Agung Janggal
  Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
  MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
  MA Segera Putuskan PK Antasari
  MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2