Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Pembobolan ATM
Ramon Papana Tersangka Kasus Penggelapan ATM
Friday 07 Sep 2012 22:10:50
 

Ramon Papana (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ramon Papana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Ia dijadikan tersangka karena terkait dugaan penggelapan sejumlah uang yang diambil menggunakan kartu ATM milik almarhum Ade Namnung.

"Jadi Ramon Papana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan (Bandung)", ucap Sunan Kalijaga, pengacara keluarga Ade, Jumat, (7/9), di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polda Jawa Barat, lanjut dia, menyampaikan informasi itu kepadanya sekitar Agustus 2012, lalu. Ramon kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah Rizal Prasetyo, adik kandung Ade, melaporkannya dengan tuduhan penggelapan duit dari ATM.

"Ade meninggal pada tanggal 31 Januari. Tanggal 3 (Februari) ada penarikan tunai melalui ATM sebesar Rp 5 juta. Waktu di Polsek Sentul, Ramon mengakui ATM Ade ada padanya", terang Sunan. Berangkat dari situlah kecurigaan Rizal muncul dan melaporkan Ramon ke pihak berwajib.

Sunan belum mengetahui kapan Ramon akan menjalani sidang perdananya."Kita tunggu dari kejaksaan. Kalau sudah dinyatakan P21, akan langsung dibuatkan jadwal sidang", ucapnya.
Memang Ramon dan keluarga Ade sudah sepakat berdamai. Konflik yang melibatkan keduanya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi, ibu dari almarhum komedian bertubuh tambun itu, meminta pihak kepolisian meneruskan kasus hukumnya.

"Soalnya ini bukan soal nominalnya. Tapi untuk membersihkan nama baiknya saja. Keluarga Ade minta namanya direhabilitasi", tandasnya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com pada Jum'at (7/9).(tbn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pembobolan ATM
 
  Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
  Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
  Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
  Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
  Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2