Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Pembobolan ATM
Ramon Papana Tersangka Kasus Penggelapan ATM
Friday 07 Sep 2012 22:10:50
 

Ramon Papana (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ramon Papana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Ia dijadikan tersangka karena terkait dugaan penggelapan sejumlah uang yang diambil menggunakan kartu ATM milik almarhum Ade Namnung.

"Jadi Ramon Papana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan (Bandung)", ucap Sunan Kalijaga, pengacara keluarga Ade, Jumat, (7/9), di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polda Jawa Barat, lanjut dia, menyampaikan informasi itu kepadanya sekitar Agustus 2012, lalu. Ramon kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah Rizal Prasetyo, adik kandung Ade, melaporkannya dengan tuduhan penggelapan duit dari ATM.

"Ade meninggal pada tanggal 31 Januari. Tanggal 3 (Februari) ada penarikan tunai melalui ATM sebesar Rp 5 juta. Waktu di Polsek Sentul, Ramon mengakui ATM Ade ada padanya", terang Sunan. Berangkat dari situlah kecurigaan Rizal muncul dan melaporkan Ramon ke pihak berwajib.

Sunan belum mengetahui kapan Ramon akan menjalani sidang perdananya."Kita tunggu dari kejaksaan. Kalau sudah dinyatakan P21, akan langsung dibuatkan jadwal sidang", ucapnya.
Memang Ramon dan keluarga Ade sudah sepakat berdamai. Konflik yang melibatkan keduanya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi, ibu dari almarhum komedian bertubuh tambun itu, meminta pihak kepolisian meneruskan kasus hukumnya.

"Soalnya ini bukan soal nominalnya. Tapi untuk membersihkan nama baiknya saja. Keluarga Ade minta namanya direhabilitasi", tandasnya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com pada Jum'at (7/9).(tbn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pembobolan ATM
 
  Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
  Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
  Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
  Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
  Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2