Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Bola
RUPS Luar Biasa Bakal Segera Dilakukan, 18 Klub Liga 1 Sudah Sepakat
2020-05-13 00:36:54
 

Herat Kalengkongan sebagai Direktur PT Persipura Papua.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seluruh klub Liga 1 2020 sepakat meminta PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa segera dilakukan.

Kepastian ini setelah 18 klub Liga 1 2020 yang notabene sebagai pemegang saham PT LIB mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT LIB. Tim Persipura menjadi klub terakhir yang mengirimkan surat pada hari Selasa (12/5).

Persipura mengirimkan surat 'Permohonan Menggelar RUPS' yang bernomor 069/PT.PP/V/2020 yang ditandatangani oleh Herat Kalengkongan sebagai Direktur PT Persipura Papua.

"Kami ingin menanyakan penjelasan terkait kepastian dan kejelasan kompetisi. Selain itu penjelasan proyeksi bisnis PT LIB dalam situasi pandemi virus Corona saat ini," kata Herat Kalengkongan.

"Saat ini kami terus mengeluarkan biaya operasional dan gaji untuk pemain walaupun skala disesuaikan dengan situasi dan kondisi akibat pandemi virus corona. Kami juga berencana menyumbangkan subsidi tahap kedua yang sampai saat ini belum dilakukan pencairan oleh PT LIB," tambahnya.

Senada dengan Persipura, Direktur PT Persib Bandung Bermartabat, Teddy Tjahjono mengatakan bahwa Persib ingin segera dilakukan RUPS PT LIB karena ingin mendapat langsung informasi kelanjutan kompetisi.

"Sampai dengan saat ini, belum ada kepastian kelanjutan Kompetisi Liga 1 2020, sedangkan operasional klub masih berjalan seperti biasa, meskipun dengan skala yang lebih kecil," kata Teddy pada surat Persib yang dikirimkan ke PT LIB bernomor : 018/DIR-PBB/ V/2020 tersebut.

"Untuk itu, kami memohon untuk bisa diberikan penjelasan tentang kepastian kelanjutan kompetisi Liga 1 2020. Operasional klub terus berjalan, kami bermaksud untuk menanyakan kembali pembayaran tahap kedua dari PT LIB kepada setiap klub," tuturnya.

Seperti diketahui, saat ini kompetisi sedang ditangguhkan karena merebaknya wabah virus corona di Indonesia. Namun, hal tersebut bukanlah sebuah halangan bagi para klub untuk meminta kepastian kompetisi.

Selain itu, pada RUPS luar biasa nanti juga bakal membahas mengenai subsidi untuk masing-masing klub. Sebab, sebelumnya, PT LIB melalui surat nomor 187/UB-COR/V-2020 pada tanggal 4 Mei 2020 meminta PSSI untuk menghentikan secara total Liga 1 dan Liga 2.

Dan, rencananya PT LIB juga akan memotong dana subsidi klub-klub Liga 1 dan Liga 2. Untuk Liga 1, dana subsidi yang awalnya dikucurkan Rp520 juta akan dipangkas menjadi Rp350 juta. Sementara itu, untuk Liga 2, dari semula Rp250 juta menjadi Rp100 juta.

Beruntung, rencana tersebut dapat dipatahkan oleh PSSI. Dan, induk sepak bola Indonesia itu juga meminta agar LIB menepati janji pembayaran subsidi yang telah ditetapkan.

Selain membahas soal kelanjutan kompetisi dan dana subsidi, pada RUPS luar biasa nanti bisa saja sekaligus membahas soal kisruh yang akhir-akhir ini terjadi di dalam tubuh PT LIB.

Sebab, kisruh yang terjadi di PT LIB sedang menjadi sorotan publik pencinta sepak bola di Indonesia, mulai dari praktik nepotisme soal jabatan General Manajer anak Direktur Utama PT LIB, Cucu Somantri, yakni Pradana Aditya Wicaksana, hingga aksi mosi tidak percaya yang dilakukan oleh tiga direktur PT LIB.

Tiga Direktur itu ialah PT Liga Indonesia Baru (LIB), yakni Sudjarno (direktur operasional) Rudy Kangdra (direktur bisnis), dan Anthony Chandra Kartawiria (direktur keuangan).

Tiga orang ini kompak menyatakan bahwa pengelolaan PT LIB sebagai sebuah perseroan tidak dilakukan dengan cara-cara yang semestinya sebagaimana diatur oleh perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2