Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
RAPBN
RAPBN 2014: Antisipasi Pegawai Baru, Pos Gaji dan Tunjangan Naik Rp 5,5 Triliun
Friday 23 Aug 2013 13:54:05
 

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 276,7 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Sidang Paripurna DPR-RI, Jumat (16/8) lalu. Jumlah ini merupakan peningkatan sekitar 18,8 persen (Rp 43,7 triliun) bila dibandingkan dengan anggaran yang dilakokan dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 233,0 triliun.

Dalam buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun 2014 disebutkan, peningkatan ini terjadi pada semua komponen belanja pegawai yaitu alokasi anggaran untuk belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran untuk honorarium, vakasi, lembur dan lain-lain, serta alokasi anggaran untuk kontribusi sosial.

“Peningkatan alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN tahun 2014 tersebut terutama berkaitan dengan langkah kebijakan yang ditempuh Pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi, baik dalam memperbaiki dan menjaga kesejahteraan pegawai pemerintah yang berdasarkan kinerja, maupun dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas pemerintah sebagaimana tertuang dalam buku tersebut.

Dalam RAPBN Tahun 2014 itu, anggaran untuk pos gaji dan tunjangan direncanakan sebesar Rp 120,0 triliun atau 43,4 persen dari total belanja pegawai. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp 5,5 triliun atau 4,8 persen dari alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 114,5 triliun.

“Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar rata-rata 6,0 persen serta penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang memasuki usia pensiun,” jelas pemerintah dalam RAPBN tersebut.

Selanjutnya, untuk pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain dalam RAPBN tahun 2014
direncanakan sebesar Rp 66,1 triliun atau 23,9 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp 26,7 triliun atau 67,6 persen dibandingkan dengan APBNP tahun 2013 sebesar Rp 39,4 triliun.

“Peningkatan tersebut terutama bersumber dari alokasi anggaran untuk pemberian remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga sebagai implikasi dari sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi,” jelas pemerintah.

Selain untuk remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain tersebut juga direncanakan untuk pembayaran honorarium bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung tugas dan fungsi organisasi bersangkutan.

Sementara itu, alokasi anggaran pada pos kontribusi sosial, yang merupakan anggaran
untuk membayar pensiun dan asuransi kesehatan, dalam RAPBN tahun 2014 direncanakan sebesar Rp 90,5 triliun atau 32,7 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini secara nominal menunjukkan peningkatan sebesar Rp11,5 triliun atau 14,6 persen dibandingkan dengan alokasinya dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 79,0 triliun.

Peningkatan tersebut, sebagaimana tertuang dalam buku RAPBN 2014, disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan pensiun pokok sebesar rata-rata 4,0 persen, serta dukungan terhadap pelaksanaan SJSN Kesehatan yang terkait dengan kewajiban Pemerintah menurut peraturan perundangan.(skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > RAPBN
 
  Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun
  Ketua DPR Berharap Pemerintah Optimalkan Pendapatan Negara pada RAPBN 2022
  Banggar: RAPBN 2022 Disusun Dengan Ketidakpastian
  Penuh Tantangan, RAPBN 2021 Dituntut Kredibel
  Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2