JAKARTA, Berita HUKUM - Suasana hening di ruang sidang pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mendadak ramai. Pasalnya, salah seorang pengunjung, Finny Fong merupakan Istri terbanding Arwan Koty mendadak teriak Histeris, menangis hingga terjatuh lemas karena kecewa dengan pertimbangan dan putusan majelis hakim.
Sebab perkara banding wanprestasi antara PT Indotruck Utama sebagai pembanding dan Arwan Koty sebagai terbanding diregister dengan nomor: 264/Pdt/2021/PT DKI yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dr Artha Theresia SH MH. Sedangkan Finny Fong hadir ke PT DKI Jakarta mendampingi suaminya Arwan Koty sebagai Terbanding untuk mencari keadilan bersama kuasa hukumnya.
Aristoteles MJ Siahaan SH selaku kuasa hukum Arwan Koty mengatakan, kami sangat kecewa dengan kinerja dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tidak gelar sidang pemeriksaan berkas secara transparan, dan langsung membacakan putusan. Padahal secara lisan telah disampaikan oleh bagian Humas akan mengundang kehadiran terbanding dan Pembanding pada saat sidang.
Finny Fong menambahkan, dalam memeriksa dan mengadili berkas perkara wanprestasi itu, majelis hakim yang mengadili perkara banding tersebut tidak transparan sehingga netralitasnya patut dipertanyakan. Majelis hakim telah mengabaikan Kontra memori banding milik terbanding.
"Majelis hakim Dr Artha Theresia hanya mengetuk palu satu kali dan belum sempat membacakan amar atau isi dari putusan tersebut tetapi sudah pergi dari ruang persidangan," kata Finny Fong kepada para pewarta, Jum'at (27/8).
Lebih lanjut Aris biasa Aristoteles disapa mengatakan, Putusan hari ini bisa dikatakan penemuan hukum, artinya sangat negative. Mungkin inilah satu-satunya hakim yang memutus perkara wanprestasi dengan menggunakan prestasi orang lain.
"Dalam putusan ini dia memakai putusan lain, didalam wanprestasi ini tidak boleh menggunakan putusan lain, bahkan melawan hukum kalau digunakan, itulah wanprestasi, dan bagaimana sakralnya sebuah perjanjian. Sebab ada dua unit eskavator kata majelis dalam pertimbangannya, sementara dalam perkara 181 itu hanya satu, unit eskavator yang kami sengketakan faktanya ada putusanya ada, kan penggugat yang punya acara, siapa yang mendalikan dia yang membuktikan, dan kami mendalilkan satu unit, kok malah menjadi 2 unit, sebenarnya siapa yang menggugat sih," ujarnya.
Menurut Aris putusan ini merupakan penemuan hukum oleh majelis Arta Theresia. Dalam putusannya, tboleh ditanya kepada ahli perjanjian atau ahli perdata ya, yang mengatakan bahwa perjanjian itu tidak boleh dipenuhi oleh orang lain, harus pihak yang ada didalam perjanjian itu, seandainya pun ada, itu harus ada perjanjian tambahan.
Aris juga menjelaskan, mengenai Soleh Nurcahyo, itu katanya orang yang ditunjuk oleh klien saya untuk mengangkut barang tersebut, fakta persidangan di pengadilan negeri Jakarta Utara mengatakan tidak ada penunjukan, tidak surat kuasa dari Arwan Koty dan tertuang juga dalam pertimbangan hakim dalam putusan wanprestasi No. 181/Pdt G/2020/PN Utr, dan dalam perjanjian 157 itu tidak ada yang namanya Soleh, dan tiba-tiba ditimbulkan orang yang namanya Soleh, dan kalau ditunjuk harus memiliki surat kuasa.
"Harusnya dia malu membuat putusan sepeti itu, mudah-mudahan tidak ada lagi hakim yang memutuskan perkara seperti itu. Tapi ingat nanti di Mahkamah Agung (MA) yang akan memeriksa tentang penerapan hukumnya, dan disitulah nanti akan terbukti kebenarannya," pungkasnya.(bh/ams) |