Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Hambalang
Pria Asal Indramayu Ingin Menggantung Anas di Monas
Friday 10 Jan 2014 15:00:01
 

Masnun pria asal Indramayu, saat mendatangi gedung KPK ingin menggantung Anas Urbaningrum di Monas.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang lelaki paruh baya Masnun (53) asal Indramayu, Jawa Barat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masnun membawa tali tambang dan menggalungkan kelehernya sambil mengancam akan menggantung tersangka kasus gratifikasi Hambalang Anas Urbaningrum di Monas.

Menurut Masnun, Anas sudah menyakiti hati rakyat karena sudah sesumbar minta di gantung di Monas jika terbukti menerima suap Rp 1.

"Saya mau gantung Anas Di Monas, saya dari Indramayu, ke KPK ini saya mau gantung Anas, saya tidak takut dipenjara," ujar Masnun dengan menggunakan baju hitam dan tali tambang di lehernya, Jum'at (10/1).

Menurutnya, jika perlu semua koruptor di Indonesia, bukan hanya Anas saja, seharus semua mereka di gantung saja di monas, karena sudah menyengsarakan masyarakat dengan perbuatan korupsi.

Aksi Masnun ini, yang sempat menarik perhatian wartawan, dicegah pihak keamanan gedung KPK, guna menghindari sesuatu terjadi pada Anas Urbaningrum, maka kehadiran Masnun, dikawal ketat aparat serta diminta untuk bergeser, agar menjauh dari para wartawan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2