Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Polisi Ungkap Peredaran Ponsel Rekondisi di Jakarta Utara
Tuesday 03 Jun 2014 01:30:28
 

Unit Reskrim Polres Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran ponsel rekondisi yang dijual di beberapa wilayah Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Reskrim Polres Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran ponsel rekondisi yang dijual di beberapa wilayah Indonesia.

Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, dari pengakuan tersangka, ribuan smartphone tersebut, telah dijual di berbagai daerah, yang harga jual sama dengan smartphone asli.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Muhamad Iqbal, mengatakan pihaknya menangkap kedua pelaku, SU dan HE, yang merupakan otak dari peredaran smartphone rekondisi tersebut.

Modusnya, mereka melakukan usaha merakit smartphone merek BlackBerry, iPhone, dan Samsung, yang dibeli batangan, atau bekas dari negara Cina.

Lalu mereka melengkapinya dengan kartu garansi palsu bernama d'best dari PT GMJ.

"Mereka juga melengkapi ponsel yang dijualnya seperti ponsel baru dengan adanya buku manual, cd panduan, stiker garansi, ijin postel, batere, charger, dan handfree. Mereka menjual kepada pembelinya sebagai barang baru. Jumlah yang dipasarkan lebih dari seribu handphone," kata kata Kapolres Jakarta Utara.

Pihaknya, lanjut Kapolres, melakukan penangkapan karena barang-barang tersebut tidak memenuhi standard yang dipersyaratkan dan tanpa izin perindustrian. Keadaan ponsel rakitan tersebut juga tidak sesuai dengan label produk yang ditempel pada kemasan.

"Ada dua tersangka dan 11 orang yang bertugas sebagai pekerja, kami jadikan saksi. Dua orang A dan E masih menjadi DPO," kata Kapolres, sebagaimana dilansir facebook DivHumasPolri, Minggu (1/6).

Perakitan itu sendiri dilakukan di rumah sewaan di Perumahan Taman Grisenda Blok C 1/7 Kapuk Penjaringan, Jakarta Utara. Tugas para pekerjanya, antara lain quality control, service, packing, dan marketing.(fb/dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2