Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Polisi Kembangkan Kasus Penipuan CPNS
Friday 24 Feb 2012 20:13:03
 

Kasus penipuan dengan iming-iming jadi pegawa negeri sipil (PNS) masih kerap terjadi dan korbannya cukup banyak pula (Foto: Ist)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Polsektro Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, masih melakukan pengembangan sekaligus membuka pengaduan bagi warga yang menjadi korban penipuan oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS) berinisial S. Tesangka yang telah diamankan sejak Minggu (19/2) lalu itu, diduga diduga menipu dua korbannya dengan dalih bisa memasukkan menjadi calon PNS.

"Kami terus membuka pengaduan, karena disinyalir pelaku bukan kali ini saja melakukan aksi penipuan ini. Kemungkinan dia melakukan aksinya ini sudah sejak lama," kata Kapolsek Metro Bantar Gebang, Kompol Gunawan di ruang kerjanya, Jumat (24/2).

Pelaku, ungkap dia, bertugas di sebuah puskesmas Pemkot Bekasi dan terungkapnya kasus ini, setelah adanya laporan dari dua orang korban tersebut kepada petugas Polsektro Bantar Gebang. "Kedua korban tergiur oleh bujukan pelaku yang bisa memasukkan menjadi PNS yang akhirnya menyerahkan uang antara Rp 45-60 juta per orang." jelas dia.

Diungkapkan Gunawan, pelaku juga selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya, setelah mendapat uang dari kedua korbannya. Kedua korban sempat sangat kebingungan, karena pelaku sulit dicari dan janji tak terealisasi serta uang tak juga kembali."Kami pun langsung menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," imbuhnya lagi.

Polisi merasa kurang yakin dengan keterangan pelaku yang mengaku baru kali ini melakukan aksinya. alasannya, keterangan dari saksi-saksi, pelaku diduga sering mencari calon korbannya guna memasukkan menjadi PNS di lingkungan Pemkot Bekasi."Kami juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tanda kwitansi pembayaran oleh kedua korban kepada pelaku." Pungkasnya

Kapolsek pun mengimbau kepada warga, khususnya di Kota Bekasi untuk tidak tergiur dengan iming-iming untuk masuk menjadi PNS. Apalagi dari orang yang tidak jelas. Retrutmen calon PNS pun harus melalui prosedur yang berlaku. "Pelaku telah dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya. (eko)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2