Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Petasan
Polisi Buru Pemilik Rumah Pembuat Petasan
Monday 31 Oct 2011 21:20:15
 

Ilustrasi rumah hancur akibat ledakan petasan (Foto: Ist)
 
*Buntut ledakan yang menewaskan empat orang

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sebanyak empat korban tewas, ketika sedang meracik bahan-bahan pembuat petasan itu meledak. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah yang terletak Dukuh Penjoran, Desa Bulusari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jateng, Minggu (30/10) pukul 20.00 WIB.

Korban tewas tersebut, yakni Romandon (7), Nunung alias Kamandanu (30), Irafatul Ibad (27), dan Masuri (34). Keempat ini korban yang ditemukan di tempat lokasi kejadian dengan tubuh hancur dan hangus di bawah reruntuhan bagunan rumah yang hancur itu.

Polda Jawa Tengah masih melakukan pengejaran terhadap Abdul Rochim, pemilik rumah tempat pembuatan petasan tersebut. "Pemilik rumah masih dalam pengejaran kita. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Kasus ini disebabkan bahan peledak, maka pemilik rumah yang masih buron itu dikenakan dengan UU Nomor 12/Darurat/1951,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).

Beberapa saat setelah kejadian, ungkap dia, petugas kesulitan mengidentifikasi para korban. Namun, setelah tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polda Jateng melakukan pemeriksaan, barulah diketahui identitas para mayat yang sebelumnya sulit dikenali itu. Sebab, sebagian besar korban ditemukan dalam bentuk serpihan dan potongan tubuh manusia. “Dari hasil pemeriksaan tim Inafis itu, kami berhasil mengidentifikasi para korban itu,” ungkapnya.

Menurut dia, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian berlangsung. Dari lokasi kejadian, aparat juga menemukan barang bukti, antara lain racikan obat petasan, selongsong petasan, bahan pembuat petasan, bahan kimia jenis potasium dan gamping bubuk. “Kami masih menutup lokasi kejadian itu,” imbuh Saud.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Petasan
 
  Polri Didesak Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kosambi
  Bos Pabrik Petasan yang Meledak Indra Liyono Sedang Diperiksa Dirkrimum
  Sedikitnya 47 Tewas, Polisi Periksa Pemilik Pabrik Petasan Meledak Terbakar
  Bahan Peledak dan Puluhan Ribu Petasan Disita dari Tangerang
  Jelang Ramadhan Polisi Incar Distributor Petasan
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2