Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Petasan
Polisi Buru Pemilik Rumah Pembuat Petasan
Monday 31 Oct 2011 21:20:15
 

Ilustrasi rumah hancur akibat ledakan petasan (Foto: Ist)
 
*Buntut ledakan yang menewaskan empat orang

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sebanyak empat korban tewas, ketika sedang meracik bahan-bahan pembuat petasan itu meledak. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah yang terletak Dukuh Penjoran, Desa Bulusari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jateng, Minggu (30/10) pukul 20.00 WIB.

Korban tewas tersebut, yakni Romandon (7), Nunung alias Kamandanu (30), Irafatul Ibad (27), dan Masuri (34). Keempat ini korban yang ditemukan di tempat lokasi kejadian dengan tubuh hancur dan hangus di bawah reruntuhan bagunan rumah yang hancur itu.

Polda Jawa Tengah masih melakukan pengejaran terhadap Abdul Rochim, pemilik rumah tempat pembuatan petasan tersebut. "Pemilik rumah masih dalam pengejaran kita. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Kasus ini disebabkan bahan peledak, maka pemilik rumah yang masih buron itu dikenakan dengan UU Nomor 12/Darurat/1951,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).

Beberapa saat setelah kejadian, ungkap dia, petugas kesulitan mengidentifikasi para korban. Namun, setelah tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polda Jateng melakukan pemeriksaan, barulah diketahui identitas para mayat yang sebelumnya sulit dikenali itu. Sebab, sebagian besar korban ditemukan dalam bentuk serpihan dan potongan tubuh manusia. “Dari hasil pemeriksaan tim Inafis itu, kami berhasil mengidentifikasi para korban itu,” ungkapnya.

Menurut dia, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian berlangsung. Dari lokasi kejadian, aparat juga menemukan barang bukti, antara lain racikan obat petasan, selongsong petasan, bahan pembuat petasan, bahan kimia jenis potasium dan gamping bubuk. “Kami masih menutup lokasi kejadian itu,” imbuh Saud.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Petasan
 
  Polri Didesak Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kosambi
  Bos Pabrik Petasan yang Meledak Indra Liyono Sedang Diperiksa Dirkrimum
  Sedikitnya 47 Tewas, Polisi Periksa Pemilik Pabrik Petasan Meledak Terbakar
  Bahan Peledak dan Puluhan Ribu Petasan Disita dari Tangerang
  Jelang Ramadhan Polisi Incar Distributor Petasan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2