JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan pemilihan kepada daerah (pilkada) langsung berpotensi merusak sistem birokrasi.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan menjelaskan birokrasi di pemerintah daerah (pemda) dikendalikan oleh partai politik. "Birokrasi di daerah menjadi tidak netral karena dipolitisasi, sehingga birokrat-birokrat tidak bisa melayani masyarakat dengan baik," ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/6).
Pria yang biasa disapa Profesor Djo ini mengungkapkan keberpihakan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah dalam pilkada membuat terjadinya pemindahan pegawai (mutasi) secara subjektif.
"Kalau pilkada langsung, birokrasi masih membawa camat, guru, sekda dan kepala dinas untuk bermain-main di pilkada. Padahal seharusnya mereka mengabdi pada netralitas," paparnya.
Prof Djo mencontohkan ada sekda suatu kabupaten di Jambi yang akhirnya dijadikan staf kelurahan. Berdasarkan data Ditjen Otda Kemendagri, rekapitulasi kerugian pasca konflik pilkada di provinsi maupun kabupaten dan kota menyebutkan antara lain jumlah korban meninggal dunia 59 orang, korban luka 230 orang, kerusakan rumah tinggal 279 unit, dan kerusakan kantor pemda 30 unit.(dry/ipb/bhc/opn) |