Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pertamina
Pertamina Kembali Miliki Kapal Anyar
Monday 30 Jul 2012 17:09:42
 

kapal Matindok Pertamina (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna mengatasi masalah distribusi, Pertamina kembali menambah armadanya. Pertamina kini telah memiliki kapal Matindok berkapasitas 3500 long ton deadweight LTDW.

“Kapal Matindok ini tidak hanya merupakan usaha Pertamina dalam menjamin distribusi BBM ke seluruh pelosok negeri terutama di daerah yang kondisi geografis sangat menantang, tapi juga daerah konflik yang belum tentu kapal charter bersedia untuk melayani,” papar Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir, Jakarta, Senin (30/7).

Selain wujud kepatuhan Pertamina terhadap azas cabotage, kepemilikan ini juga turut membantu peran transportasi Pertamina dalam mendistribusikan pasokan ke berbagai wilayah. Hal ini juga terkait pemberdayaan bisnis maritim.

Kapal yang ke-51 yang dimiliki Pertamina ini dibangun oleh PT Dumas Tanjung Perak Shipyard. Totalnya, Pertamina memiliki 175 kapal sebagai alat transportasi distribusi dalam negeri. Kapal Matindok mulai beroperasi pada akhir September, dan direncanakan mengangkut BBM dari Ternate, Kupang, Plaju dan Padang ke daerah-daerah di Nusa Tenggara Timur, Pontianak, dan Bengkulu.

Pertamina telah menempatkan diri sebagai pioneer dalam pemberdayaan bisnis maritim dalam negeri, termasuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas galangan dalam negeri. Sejauh ini, selain merupakan pemesan terbesar kapal-kapal yang diproduksi oleh galangan kapal nasional, Pertamina juga melaksanakan docking repair di galangan kapal nasional.

Hingga akhir 2013, Pertamina direncanakan akan memiliki 64 kapal yang berstatus milik sendiri. Sebanyak 29 kapal atau 47% merupakan kapal yang diproduksi oleh galangan kapal nasional, 21 unit di antaranya telah beroperasi dan delapan unit masih dalam tahap konstruksi oleh PAL, DPS, Dumas, dan Daya Radar Utama.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2